Kemenko Polhukam Dorong Percepatan Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Dibaca: 47 Oleh Saturday, 18 May 2024May 21st, 2024Berita, Deputi VI Bidkor Kesbang
IMG 20240518 WA0005

SIARAN PERS NO. 111/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2024

Dinamika perkembangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan perubahan sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam tata kelola Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan jumlah, sebaran, dan jenis kegiatan Ormas dalam kehidupan demokrasi, makin menuntut peran, fungsi, dan tanggung jawab Ormas untuk berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Ormas dalam pembangunan nasional membawa konsekuensi logis pada pentingnya membangun sistem pengelolaan Ormas yang memenuhi kaidah Ormas yang sehat sebagai organisasi nirlaba yang demokratis, profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, dinamika Ormas dengan segala kompleksitasnya menuntut pengelolaan dan pengaturan hukum yang lebih komprehensif salah satunya melalui perubahan dan penyempurnaan peraturan pelaksanaan yang telah ada sebelumnya.

Sehubungan dengan konteks tersebut, Kemenko Polhukam melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa melaksanakan Rapat Koordinasi membahas Tindak Lanjut Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing, bertempat di Jakarta.

Asisten Deputi Koordinasi Wawasan Kebangsaan, Cecep Agus Supriyanta, S.H., M.Si selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa forum ini untuk membahas dan mendiskusikan beberapa materi muatan yang masih menimbulkan perbedaan pendapat dalam penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah tentang Ormas sehingga dihasilkan rumusan norma peraturan yang harmonis dan intergratif, sekaligus sebagai langkah percepatan penyelesaian penyusunan RPP pengganti PP No. 58 Tahun 2016 dan PP No. 59 Tahun 2016.

Hadir dalam forum pembahasan yaitu perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemensetneg, Kemenkumham, dan Kemenag.

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel