Kemenko Polhukam Dorong Program Piloting Pidana Alternatif Untuk Persiapan Keberlakuan KUHP Baru

Dibaca: 44 Oleh Monday, 20 May 2024May 21st, 2024Berita, Deputi III Bidkor Kumham
IMG 20240520 WA0022

SIARAN PERS NO. 112/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2024

Polhukam, Vienna –  Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM menghadiri kegiatan Side Event 33rd Session of The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Vienna, Austria. Dalam hal ini, Dr. Lia Pratiwi selaku Kabid Penyelesaian Kasus Hukum pada Deputi Bidkoor Hukum dan HAM hadir selaku pembicara dalam Side Event (Panel Acara) yang berjudul “Restorative Justice In Indonesia : Navigating Challenges and Opportunities” pada tanggal 17 Mei 2024.

Dalam agenda Side Event dimaksud juga terdapat pembicara lain yakni Dr. Andre Abraham (perwakilan Kejagung RI), Putri Kusuma Amanda (Peneliti Hukum), dan Rabby Pramudatama (National Programme Coordinator, UNODC Programme Office in Indonesia. Side Event ini bertujuan untuk mengeksplorasi arah kebijakan pemidanaan di Indonesia berdasarkan perspektif hukum progresif yang menegaskan nilai restoring (orientasi pemulihan) dalam penegakan hukum pidana.

Kegiatan Side Event dimaksud didukung oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat bagian International Narcotics and Law Enforcement Bureau, serta UNODC Indonesia.

Dalam kegiatan 33rd Side Event CCPCJ ini, Dr. Lia Pratiwi menegaskan bahwa kebijakan hukum pidana di Indonesia telah bergeser dari pemidanaan yang bersifat pembalasan (retributive) menjadi pemulihan (restorative) terhadap korban, sehingga korban mendapatkan tempat dalam sistem peradilan pidana sebagai pihak yang diutamakan demi pemulihan hak-haknya keadaannya kembali seperti sediakala. Pendekatan keadilan restoratif juga dapat dimaknai sebagai jembatan antara penghukuman/pemidanaan dan rehabilitasi, dengan tujuan untuk memulihkan keadaan, baik pada korban maupun pelaku. Pendekatan ini bertujuan bukan hanya menanggulangi masalah kejahatan, melainkan juga membuka jalan bagi reintegrasi dan harmoni sosial, dan pendekatan ini telah dipertegas dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial sebagai metode hukum progresif yang bertujuan untuk reintegrasi pelaku pidana.

Guna persiapan tersebut, maka Kemenko Polhukam telah melakukan Kerjasama dengan UNODC Indonesia dalam melaksanakan salah satu rencana kerja UNODC Indonesia, yakni Program Piloting Pidana Alternatif (Alternative Sanction) untuk persiapan keberlakuan KUHP Baru tahun 2026 yang telah memperkenalkan model Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial. Kegiatan piloting ini diharapkan dapat menjadi rolemodel bagi penerapan pidana alternatif berupa pidana pengawasan berdasarkan KUHP Baru yang akan berlaku di tahun 2026 mendatang.

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel