Kemenko Polhukam Adakan Rapat Koordinasi Bahas Independensi Media Massa dalam Pilkada 2018

Dibaca: 132 Oleh Wednesday, 31 January 2018Berita
Kemenko Polhukam Adakan Rapat Koordinasi Bahas Independensi Media Massa dalam Pilkada 2018

Polhukam, JAKARTA — Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan rapat koordinasi untuk membahas mengenai Independensi di media massa dalam Pilkada 2018.

Rapat tersebut di pimpim oleh Plt Deputi VII Bidang Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsda TNI Suwandi Miharja. Turut hadir sebagai pembicara yaitu Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Nuning Rodiyah.

“Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai kegiatan-kegiatan terkait pers dan penyiaran. Untuk mengetahui yang berpotensi (negatif), agar semua dapat berjalan tertib, dan terlaksana dengan baik,” kata Marsda TNI Suwandi Miharja, Plt Deputi VII Bidang Kominfotur Kemenko Polhukam saat membuka rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pers, Djauhar mendapatkan kesempatan pertama untuk memaparkan mengenai permasalah-permasalahan dan bagaimana semestinya pers bertindak dalam menyebarkan informasi ke masyarakat luas.

“Bagi media massa, meliput kampanye pemilu, sebenarnya tidak beda dengan meliput peristiwa lain. Hanya saja prmilu menyangkut hajatan politik bangsa, banyak kepentingan yang terkandung di dalamnya,” ungkap Djauhar.

Wakil ketua Dewan Pers tersebut melanjutkan bahwa wartawan atau media hendaknya lebih adil dalam membuat produk pemberitaan, tidak memihak, nonpartisan, dan memperlakukan secara seimbang semua kontestan.

Pada kesempatan yang sama, anggota KPI Pusat Nuning mengatakan ada beberapa potensi pelanggaran yang dilakukan saat masa-masa kampanye di media massa seperti televisi dan radio.

“KPI sudah menetapkan jumlah durasi iklan kampanye tapi peserta membuatnya melebihi ketentuan, spot iklan kampaye ditayangkan melebihi ketentuan, program jurnalistik dilarang disisipi iklan kampanye,” jelas Nuning.

Untuk itu, dirinya berharap agar terbangunnya sinergi dengan stake holder pemilu dan pengawasan bersama KPI, Dewan Pers KPU, Bawaslu, dan kementerian serta lembaga terkait seperti Kemenko Polhukam.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel