Asdep Bidang Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam Tekankan Pentingnya Koordinasi PMI Dengan Perwakilan Indonesia di Tempat Kerjanya

Dibaca: 253 Oleh Thursday, 4 May 2023Berita, Deputi III Bidkor Kumham
WhatsApp Image 2023 05 04 at 12.23.49 PM

SIARAN PERS No. 54/SP/HM.01.02/HM.01.02/4/2023

Polhukam, Palembang – Asisten Deputi Bidang Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Arudji Anwar menekankan pentingnya koordinasi antara Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan perwakilan Indonesia di tempat bekerjanya. Hal ini untuk memudahkan PMI jika terjadi kekerasan atau pelanggaran hukum, sehingga dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Hal ini disampaikan Asdep Bidang Koordinasi HI Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Arudji Anwar saat melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (3/5/2023).

“Negara Indonesia adalah negara kedua terbesar di Asia dalam hal pengiriman tenaga kerja migran. Hal ini tentu memiliki dua dampak, dampak positifnya menjadi pemasukan devisa negara dan mengurangi jumlah pengangguran di dalam negeri, namun dampak negatifnya masih banyak WNI yang mendapatkan permasalahan hukum di negara lain, diantaranya penyelundupan, penganiayaan, penelantaran, hingga perdagangan orang,” ujar Arudji.

Menurut Arudji, penyebab terjadinya penempatan PMI non-prosedural adalah kurangnya wawasan dari PMI terkait informasi yang benar mengeni prosedur dan persyaratan penempatan PMI, sehingga mudah dibujuk rayu, ditipu dan dieksploitasi oleh perekrut/calo di lapangan. Selain itu, Calon PMI memilih diberangkatkan melalui perseorangan atau tidak resmi dibandingkan dengan jalur resmi karena alasan lebih praktis dan tida melalui prosedur birokrasi yang panjang (penampungan, pelatihan, cek kesehatan, dan lain-lain) yang memakan waktu lama, sehingga sulit dikontrol oleh petugas yang berwenang.

“Sejatinya, Pekerja Migran Indonesia yang berangkat juga diharapkan memiliki kemampuan atau skill, baik itu dalam keahlian yang diperlukan di tempat kerja hingga penguasaaan Bahasa,” kata Arudji.

Oleh karena itu, dalam rangka melakukan perlindungan terhadap pekerja migran, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tahun 2012, dan pada tahun 2017 disahkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diharapkan menjamin terlaksananya norma-norma perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya yang diatur dalam konvensi tersebut.

Dalam kunjungan itu, Arudji bersama Kepala BP3MI Sumatera Selatan menyerahkan Surat Titipan Atas Nama Pemerintah Indonesia kepada Negara pengguna Pekerja Migran Indonesia agar para PMI dilindungi dan dipenuhi hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel