Tanggapan Menko Polhukam Wiranto Atas Putusan PTUN Jakarta Menolak Gugatan HTI Seluruhnya

Dibaca: 132 Oleh Tuesday, 8 May 2018Berita
Ini Penjelasan Menko Polhukam Terkait Putusan PTUN Tentang Parpol Peserta Pemilu

PRESS RELEASE

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan apresiasi dan rasa syukurnya bahwa keberanian untuk menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, masih dimiliki Lembaga Hukum di Indonesia. Menurutnya, banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksistensi negara, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila.

Demikian pernyataan Menko Polhukam Wiranto menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia tentang status badan hukumnya yang dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM serta membenarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

“Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI,” ujar Menko Polhukam Wiranto pada saat melaksanakan tugas negara ke Myanmar, Selasa (8/5/2018).

Ormas-ormas tersebut, lanjut Menko Polhukam, pasti akan mendapat ruang gerak dalam perjuangannya guna mewujudkan impian mereka masing-masing.  Akibatnya negeri ini pasti akan terkoyak-koyak dari dalam, Indonesia akan luluh lantak karena membiarkan munculnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa Peradilan TUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang pertarungan antara Pemerintah melawan Islam, akan tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI. Menurutnya, keputusan Pengadilan TUN bukan tindakan sewenang-wenang Pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.

Menko Polhukam berharap agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan mempolemikkan keputusan tersebut. Ia juga meminta agar keputusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan ini.

“Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara,” ujar Menko Polhukam Wiranto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia atas pencabutan status badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM.  Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.

“Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan sidang putusan di PTUN, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel