PERNYATAAN PERS

Dibaca: 125 Oleh Wednesday, 16 November 2016November 17th, 2016Berita
PERNYATAAN PERS

Proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dilaksanakan sesuai dengan janji aparat Kepolisian sebagai penyelidik tidak lebih dari waktu yang diperlukan yakni 2 minggu.

Proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah ataupun Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan. Keputusan menempatkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional.

Dengan demikian maka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Juga dihimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia.

Jakarta, 16 November 2016

MENTERI KOORDINATOR
BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIRANTO

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel