Pemerintah Rancang Dua Alternatif Putusan Terkait FTF

Dibaca: 111 Oleh Tuesday, 4 February 2020Berita, Menko Polhukam
Pemerintah Rancang Dua Alternatif Putusan Terkait FTF

SIARAN PERS No : 32/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2020

Polhukam, Jakarta – Pemerintah kini tengah merancang dua keputusan terkait foreign terrorist fighters (FTF). Ada dua alternatif yang sedang dibuat yakni keputusan untuk memulangkan atau tidak memulangkan para FTF tersebut.

“Sudah ada rapat di sini, keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, kedua tidak akan dipulangkan. Kalau (keputusan) dipulangkan tentu saja karena mereka warga negara, sedangkan jika tidak dipulangkan karena mereka melanggar hukum dan haknya itu bisa dicabut,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Menko mengatakan, dua draft keputusan ini nantinya akan dibahas di kantor Wakil Presiden pada kuartal pertama bulan April. Setelah itu akan dibawa ke Presiden untuk didiskusikan secara mendalam dan diambil keputusan, apakah akan dipulangkan atau tidak.

“Itu nanti kira-kira pada bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan. Cuma sampai hari ini masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah karena negara-negara lain pun belum ada yang ingin memulangkan, itu banyak negara yang punya FTF seperti itu, belum ada yang akan memulangkan. Mereka tidak aman kalau mereka pulang ke negara masing-masing, sementara di negara tempat mereka menjadi teroris itu juga mereka tidak nyaman ditinggali, tapikan mereka punya hukum kalau ditinggali orang yang melakukan teror bisa saja terserah mereka. Kita sendiri belum final, masih membahas soal itu,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, data FTF yang tercatat sampai saat ini sekitar 660 orang. Mereka tersebar di beberapa negara seperti Suriah, Turki, Afganistan, dan sebagainya.

“Sekitar 660 orang yang ada nama dan alamatnya dan dianggap orang Indonesia. Ada yang punya catatan sampai 1100 tapi itu kiraan-kiraan karena hanya pernah ketemu dan bahasanya sama tapi identitasnya tidak dikenal,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel