Kunjungi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Deputi Bidkor Hukum dan HAM Koordinasikan Permasalahan Hukum di Kota Samarinda dan Tarakan

Dibaca: 167 Oleh Saturday, 21 May 2022May 22nd, 2022Berita, Deputi III Bidkor Kumham
WhatsApp Image 2022 05 22 at 6.23.20 PM

SIARAN PERS No: 58/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2022

Unit Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaksanakan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kunjungan kerja dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Dr. Sugeng Purnomo, pada tanggal 17 – 20 Mei 2022.

Bersama Kemendagri, Kemensetneg, Kemendes, PDT dan Transmigrasi serta Setkab, Sugeng mengunjungi Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (17/5/2022) untuk melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, serta jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur.

WhatsApp Image 2022 05 22 at 6.26.07 PM

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Sugeng menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan mengoordinasikan penyelesaian permasalahan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan PN Samarinda Nomor 159/Pdt.G/2017/PN.Smr jo Putusan PT Samarinda Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/PDT/2020, terkait pemberian lahan pengganti bagi 118 Kepala Keluarga Masyarakat Transmigran di Samarinda.

“Kemenko Polhukam akan terus mendorong penyelesaian permasalahan ini dan merumuskan rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi guna ditindaklanjuti,” tegas Sugeng.

Selanjutnya pada Kamis (19/5/2022), Sugeng beserta jajaran melanjutkan kunjungan kerja dan peninjauan lapangan ke Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Rapat koordinasi dan peninjauan lapangan ini dalam rangka mengoordinasikan penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan TNI AL di Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Pantai Amal Tarakan.

WhatsApp Image 2022 05 22 at 6.24.29 PM

Dalam rapat yang diikuti oleh Kemenhan, Kemensetneg, Setkab, TNI AL, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, dan perwakilan masyarakat tersebut dikatakan bahwa Kemenko Polhukam akan merumuskan rekomendasi alternatif penyelesaian masalah diluar pengadilan.

“Tindak lanjut dari kegiatan ini, Kemenko Polhukam akan merumuskan rekomendasi alternatif penyelesaian non-litigasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Tarakan dan TNI AL guna ditindaklanjuti,” ungkap Sugeng.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel