Kemenko Polhukam Upayakan Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Dibaca: 224 Oleh Thursday, 16 March 2023Berita, Deputi III Bidkor Kumham
EE7FC791 3F9C 42D1 BC7D 093247ACDC65

SIARAN PERS NO. 38/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2023

Polhukam, Padang – Kementerian Koodirnator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Keasdepan Koordinasi Hukum Internasional, Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM mengupayakan adanya peningkatan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia.

“Banyaknya kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia juga pada akhirnya membutuhkan sebuah strategi pemerintah untuk mengakselerasi penyelesaian setiap kasus atau sengketa yang ada,” ujar Asdep Hukum Internasional Brigjen TNI Arudji Anwar saat membuka Rapat Koordinasi dengan penegak hukum di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu. (15/3/2023).

Brigjen TNI Arudji Anwar memaparkan bahwa Tenaga kerja migran Indonesia berangkat ke luar negeri dengan dua jalur, yaitu melalui lembaga penyaluran tenaga kerja formal melalui saluran resmi dan kedua melalui jalur tidak resmi (non-prosedural). “Tenaga kerja migran yang masih melalui jalur nonprosedural ini lah yang sering kali mendapatkan permasalahan hukum,” tambahnya

Penegakan hukum tindak pidana terhadap Pekerja Migran Indonesia juga dipandang belum memberi efek jera dikarenakan rendahnya vonis pelaku tindak pidana dan perlu adanya penyamaan persepsi di aparatur penegak hukum bahwa penegakan hukum terhadap pekerja migran bukan hanya soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tetapi juga perlu ada pendekatan tindak pidana lain seperti tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi.

Dalam rangka melakukan pelindungan terhadap pekerja migran, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tahun 2012, dan pada tahun 2017 disahkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diharapkan menjamin terlaksananya norma-norma pelindungan pekerja migran dan anggota keluarganya yang diatur dalam konvensi tersebut.

“Sehubungan dengan tersebut, kami memandang perlu untuk mengadakan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pelindungan pekerja migran Indonesia di Kota Padang, Sumatera Barat sebagai bahan rekomendasi kebijakan untuk pimpinan dalam menangani permasalahan pekerja migran,” terangnya.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel