Kedeputian Bidkor Poldagri Kemenko Polhukam Melaksanakan Evaluasi Pemilu 2019 Menuju Pilkada 2020 yang Berkualitas

Dibaca: 84 Oleh Thursday, 12 September 2019Berita, Deputi I Bidkor Poldagri
Kedeputian Bidkor Poldugri Kemenko Polhukam Melaksanakan Evaluasi Pemilu 2019 Menuju Pilkada 2020 yang Berkualitas

Polhukam, Semarang – Evaluasi pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 menjadi momentum yang penting dilakukan untuk memperbaiki sistem Pemilu serentak mendatang, khususnya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Dampak dari Pemilu serentak 2019 ini dapat mempengaruhi jalannya proses Pilkada Serentak 2020 mendatang,” ujar Asdep Koordinasi Bidang Pengelolaan dan Penguatan Partai Politik Kedeputian Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Tedi Rustendi.

Tedi Rustendi mewakili Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Wawan Kustiawan dalam seminar Pengelolaan Pemilu dengan tema ‘Evaluasi Pemilu Serentak Tahun 2019 Menuju Pilkada Serentak 2020 Yang Berkualitas’ di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2019).

Tedi mengatakan, Pilkada serentak 2020 mendatang merupakan Pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dibanding tahun 2017 dan 2018. Karena diselenggarakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.

Menurutnya, terdapat beberapa tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang. Diantaranya yaitu adanya usulan KPU terhadap penerapan teknologi rekapitulasi untuk dokumen hasil pemilu sejak di Kecamatan. Apabila usulan tersebut tidak dapat direalisasikan, maka alternatif lainnya dengan model surat suara masuk langsung dibawa ke Kabupaten/Kota tanpa melalui Kecamatan.

“Adanya usulan KPU ini untuk mendorong regulasi agar mantan napi korupsi tidak diperbolehkan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah,” kata Tedi.

Kemudian, nomenklatur Panwaslu Kab/Kota dalam UU Pilkada berbeda dengan nomenklatur dalam UU Pemilu. Hal ini berdampak pada legalitas lembaga pengawas Pilkada di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sehingga menyulitkan dalam memproses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Dalam Undang-Undang Pilkada, lembaga Pengawas Pemilu tidak bersifat permanen atau ad hoc dengan nama Panwaslu, sedangkan dalam Undang-Undang Pemilu sudah permanen yang mengikuti perubahan jumlah personelnya. Selain itu juga perbedaan durasi dan waktu penanganan pelanggaran, kalau UU Pilkada maksimal 2 hari tapi kalau UU Pemilu 14 hari,” kata Tedi.

Berdasarkan tantangan tersebut, diperlukan penerapan kebijakan secara cepat, tepat, terukur dan komprehensif sehingga tidak menjadi permasalahan dan tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada.

“Pemerintah telah mempersiapkan segala bentuk dukungan dan fasilitas kepada penyelenggara Pilkada dan aparat keamanan sebagai langkah awal untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 agar mampu untuk meminimalisir potensi-potensi kerawanan,” kata Tedi.

Biro Hukum, Persidangan dan  Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel