Identifikasi Kesiapan Satkowil Dalam Hadapi Kebencanaan Pada Pemilu 2024, Deputi Bidkoor Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Adakan Rapat Koordinasi

Dibaca: 157 Oleh Tuesday, 14 March 2023Berita, Deputi IV Bidkor Hanneg
WhatsApp Image 2023 03 14 at 8.45.25 PM 1

SIARAN PERS No: 36/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2023

Polhukam, NTB – Dalam peta indeks kerawanan bencana di Indonesia tingkat provinsi, Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk dalam kategori merah atau rawan bencana. Oleh karena itu, diperlukan langkah antisipatif dalam penanggulangan bencana, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang.

“Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang predictable dihadapkan dengan bencana alam yang unpredictable akan berdampak terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 diantaranya ancaman hilangnya hak politik, rusaknya daftar pemilih, terganggunya infrastruktur pendukung, pemindahan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), terhambatnya pengadaan dan jalur distribusi logistik dan penundaan pergantian pemerintahan,” kata Asisten Deputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Frenky E Riupassa pada Rapat Koordinasi Peran Satkowil Terkait Sinergitas Dengan Instansi Lain Melaksanakan OMSP Khususnya Terkait Sinergitas TNI, Polri dengan Kementerian/Lembaga/Daerah Dalam Penanggulangan Bencana Dikaitkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Provinsi NTB, Selasa (14/3/2023).

Rakor ini diselenggarakan dalam rangka mengidentifikasi kesiapan Satkowil maupun K/L/D dalam menghadapi kebencanaan dihadapkan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, dimana tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang sudah dituangkan dalam peraturan KPU dan bersifat predictable dihadapkan potensi bencana alam yang bersifat unpredictable sehingga berdampak terhadap pelaksanaan pemilu khususnya di wilayah Prov NTB.

Terkait peran TNI dalam penguatan penanggulangan bencana, hal tersebut didasarkan pada beberapa aturan, diantaranya UU Penanggulangan Bencana, Perpres tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, dan PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda.

“Pada Pasal 5 dan 12 Peraturan Pemerintah tentang Forkopimda disebutkan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas antara instansi pemerintah yang ada di wilayah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, HAM, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan Peratuan Perundang-undangan,” kata Frenky.

Rakor ini diikuti oleh para undangan perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L) antara lain Sekdaprov NTB, Danrem 162/WB, Dan lanal Mataram, Danlanud ZAM, KPU Prov NTB, BPBD NTB, Kantor SAR Mataram, BMKG NTB, Dinsos Prov NTB dan Dinkes Prov NTB.

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel