Kemenko Polhukam Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Dibaca: 8 Oleh Tuesday, 26 September 2017Berita
Kemenko Polhukam Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Polhukam, JAKARTA – Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan pada bulan April lalu. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ini merupakan penjabaran dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sejalan dengan implementasi reformasi birokrasi, telah terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang selajutnya dalam Undang-Undang ini mengamanatkan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai jabaran dari UU tersebut secara lebih implementatif. Salah satu Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Deputi Bidang Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsda TNI Warsono yang mewakili Sesmenko Polhukam.

Peraturan Pemerintah No.11/2017 ini mengatur tentang 14 hal antara lain penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS; pengadaan PNS; pangkat dan jabatan; pengembangan karir; pola karir; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; serta perlindungan.

Deputi Bidang Kominfotur mengatakan kalau Peraturan Pemerintah No. 11/2017 ini juga sekaligus mencabut 15 Peraturan Pemerintah yang selama ini mengatur tentang teknis administrasi PNS yang ada di Indonesia. Dikatakan bahwa peningkatan karir PNS kedepannya tidak lagi didasarkan pada pangkat, golongan, atau masa kerja, tetapi berdasarkan prestasi dan kompetensi.

“Dengan kondisi tersebut, saya memandang bahwa Peraturan Pemerintah ini sangat strategis dan penting untuk segera disosialisasikan mengingat selama ini kita semua belum mengetahui secara komprehensif isi Peraturan Pemerintah tersebut,” kata Marsda TNI Warsono.

Hadir sebagai narasumber memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang PP Manajemen PNS ini adalah Kabid Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenpan RB, Istiyadi Insani, S.Sos, M.Si dan Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembinaan Karir dan Disiplin Pegawai ASN, BKN, Dedi Herdi, SH.

Istiyadi Insani mengatakan bahwa PP ini mengangkat sistem merit yang tidak memandang politik, ras, warna kulit, dan seterusnya. Tetapi lebih ditekankan kepada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Selain itu, Istiyadi menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan dalam PP No. 11/2017 ini, salah satunya adalah pembatasan masa jabatan.

“Khusus yang dibatasi adalah jabatan pimpinan tinggi, terang-terangan di dalam UU dikatakan 5 tahun dan dapat diperpanjang. Setiap 5 tahun dimungkinkan untuk dilakukan evaluasi terhadap kompetensi dan evaluasi terhadap kinerja,” kata Istiyadi.

Sementara itu, Dedi Herdi menjelaskan tentang cuti Pegawai Negeri Sipil. Dikatakan bahwa setelah dikeluarkannya PP ini, maka tidak akan ada lagi izin tidak masuk dengan memotong jatah cuti.

“Izin itu nanti masuknya ke peraturan disiplin. Karena di instansi pusat maupun daerah itu banyak sekali cuti ilegal, izin yang ilegal. Jadi cuti tahunannya cuma 12 hari, izinnya bisa sampai 20 hari kadang-kadang,” kata Dedi.

Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi tentang PP No. 11/2017 ini maka seluruh pejabat dan pegawai di jajaran Kemenko Polhukam dapat mengetahui dan memahami PP tersebut.

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel