Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM melaksanakan Training Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP

Dibaca: 43 Oleh Friday, 14 June 2024Berita, Deputi III Bidkor Kumham
IMG 20240614 WA0035

SIARAN PERS NO. 144/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2024

Polhukam, Denpasar – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM melaksanakan Training Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP sebagai Proyeksi Penerapan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial pada KUHP 2023 yang diselenggarakan di Denpasar, Bali tanggal 13-14 Juni 2024.

Kegiatan piloting ini diselenggarakan berdasarkan kerjasama Kemenko Polhukam dengan Bappenas dan beberapa lembaga mitra pembangunan meliputi AIPJ2, TAF, UNODC, ICJR, sebagai tindaklanjut dari kegiatan Peluncuran Pelaksanaan Piloting Pidana Bersyarat yang diresmikan oleh Menko Polhukam tanggal 5 Juni 2024.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Yang Mulia Bapak Raden Heru Wibowo Sukaten selaku Hakim Yustisial Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI, Pujo Harinto selaku Direktur Bimkemas dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Kemenkumham, Dr. Lia Pratiwi selaku Kabid Penyelesaian Kasus Hukum Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Agus Kurniawan selaku Kepala Seksi pada JAM Pidum Kejagung RI, Shanty Soriafli Sagala selaku Perwakilan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI, dan Staf Bappenas. Adapun perwakilan pada Lembaga Penegak Hukum Daerah Provinsi Bali, yakni Bapas Kelas II Karangasem, Bapas Denpasar, perwakilan PN Denpasar, Ketua PN Tabanan, Ketua PN Singaraja, Ketua PN Negara, Ketua PN Bangli, Ketua PN Gianyar, Ketua PN Semarapura, Ketua PN Amlapura, perwakilan Kejaksaan Buleleng, perwakilan Kejaksaan Gianyar, perwakilan Kejaksaan Klungkung, perwakilanKejaksaan Bangli, perwakilan Kejaksaan Tabanan, perwakilan Kejaksaan Karangasem, perwakilanKejaksaan Denpasar, perwakilan Kejaksaan Badung, perwakilan Kejaksaan Jembrana.

Dr. Sugeng Purnomo selaku Deputi Bidkoor Hukum dan HAM dalam sesi pembukaan kegiatan Training Piloting menyampaikan bahwa konsep piloting dipilih sebagai uji coba terhadap proyeksi pelaksanaan pasal pidana pengawasan dan kerja sosial yang dimulai dengan memperkuat pemahaman secara mendalam terhadap efektivitas penggunaan Pasal 14a-f KUHP , dan Bali dipilih sebagai lokasin training piloting dikarenakan mewakili Indonesia bagian tengah-timur dengan keberagaman nilai adat dan kultur yang sangat kuat, dan hal ini penting untuk melihat bagaimana nilai-nilai yang hidup di masyarakat dapat memengaruhi proses keadilan restoratif.

  • Selanjutnya Dr. Lia Pratiwi selaku Kabid Penyelesaian Kasus Hukum menyampaikan kegiatan training piloting di Denpasar dimaksudkan untuk memaksimalisasi proyeksi penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial yang kedepannya sangat mungkin dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penerapan Pasal 14 a-f KUHP (existing) karena terdapat kemiripan konsep antara pidana bersyarat dengan pidana pengawasan sebagaimana yang telah termaktub dalam Modul Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f.

Kegiatan training piloting dilaksanakan dengan membentuk forum diskusi kecil yang mengelaborasi eksposisi contoh kasus, aspek koordinasi serta sinergitas para stakeholders dalam melaksanakan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP. Beberapa masukkan (feedback) dan saran yang telah disampaikan oleh lintas Lembaga Penegak Hukum Daerah Provinsi Bali dalam kegiatan training piloting sangat bermanfaat untuk kedepannya khususnya sebagai gambaran kebutuhan untuk implementasi pidana pengawasan dan kerja sosial yang memiliki karakteristik yang mirip dengan aspek pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14a-f KUHP sebagaimana telah dijelaskan dalam modul yang telah disusun.

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel