Menko Polhukam Bersama Menteri ATR/BPN Membahas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Dibaca: 90 Oleh Tuesday, 23 July 2024Menko Polhukam, Berita
IMG 20240723 WA0014

SIARAN PERS NO. 187/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2024

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas akselerasi pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Rakor tersebut untuk menyamakan regulasi sehingga dapat menyelesaikan permasalahan tanah ulayat hukum adat.

IMG 20240723 WA0003

Rakor Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

“Kita membicarakan bagaimana menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat hukum adat. Untuk itu, memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Langkah yang dilakukan yaitu koordinasi dan sinkronisasi implementasi, serta regulasi lintas kementerian. Disampaikan, nanti ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki regulasi, kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, yang menyinkronisasikan agar ada titik temu, sehingga permasalahan tanah ulayat ini bisa terselesaikan.

Kedua, melakukan sosialisasi bersama berbagai lintas kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat. Ketiga, pemutakhiran data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat. Keempat, koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama, sehingga dimana tempat serta lokasinya bisa diketahui dan akan dilakukan invent dan indent, setelah itu Kementerian ATR/BPN bisa melakukan pendaftaran.

“Modelnya nanti bagaimana, Menteri ATR/BPN yang akan menjelaskan karena tentunya Menteri (ATR/BPN) yang paham benar terkait dengan aturan yang dibuat,” kata Menko Hadi.

Di tempat yang sama, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyo mengatakan, isu yang dibahas pada rakor ini sangat penting dan merupakan isu sensitif karena berbicara mengenai eksistensi masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, isu ini bukan hanya berbicara tentang keadilan dan kesejahteraan, pasti juga terkait dengan politik, hukum, dan sosial, bahkan ada kaitannya dengan keamanan.

“Oleh karena itu, terimakasih kepada Menko Polhukam sebagai stakeholder untuk mengimpun dalam mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi, serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan,” kata AHY.

IMG 20240723 WA0015

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kiri) bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyo

AHY menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mendata sebanyak 3,2 juta hektar tanah ulayat yang menjadi tempat hidup kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi. Namun, ia menegaskan kembali tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi dan data mengenai tanah-tanah yang masuk dalam database tanah ulayat di sejumlah kementerian.

“Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain. Ini juga menekankan pentingnya kita menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Mudah-mudahan ini juga menjadi Solusi,” kata AHY.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel