WhatsApp Image 2022 10 17 at 4.51.36 PM

SIARAN PERS No: 169/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2022

Pada tanggal 1 Oktober 2022, terjadi kerusuhan pasca pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang yang menimbulkan korban sebanyak 712 orang, dengan rincian 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka ringan/sedang. Dalam rangka mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait dengan terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, dibentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang (TGIPF) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022.

Kerusuhan yang terjadi pasca pertadingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya, terjadi karena penyelenggara liga sepak bola nasional yang tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain. Sikap dan praktik seperti ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepak bola nasional.

Sejumlah rekomendasi dalam rangka untuk perbaikan persepakbolaan Indonesia kedepan diberikan kepada sejumlah pihak, yaitu PSSI, PT. Liga Baru Indonesia (PT. LIB), Panitia Pelaksana, Security Officer, Polri dan TNI, Kemenpora, Kemensos, Kemenkes, dan KemenPUPR. Pelaksanaan rekomendasi ini diharapkan mampu mengubah wajah sepak bola Indonesia menjadi lebih baik dan semakin profesional.

DOWNLOAD LAPORAN TGIPF TRAGEDI KANJURUHAN

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel