Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Himpun Gagasan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Leiden Soal Keadilan Restoratif

Dibaca: 71 Oleh Tuesday, 7 May 2024Berita, Deputi III Bidkor Kumham
WhatsApp Image 2024 05 07 at 14.55.23

SIARAN PERS NO. 89/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2024

Polhukam, Belanda – Kemenko Polhukam melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM melaksanakan Diskusi Terbuka di Universitas Leiden Belanda dengan tema Penyusunan Regulasi Keadilan Restoratif di Indonesia. Para mahasiswa program Magister dan Doktoral Ilmu Hukum yang tergabung dalam Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Leiden dan Van Vollenhoven Institute (VVI), menyampaikan masukan dan gagasan mengenai pengaturan keadilan restoratif yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan dengan membandingkan implementasi keadilan restoratif yang berjalan di Belanda.

“Melalui diskusi penyusunan regulasi penerapan keadilan restoratif, Kemenko Polhukam memberikan gambaran terkini mengenai perkembangan penerapan keadilan restoratif di Indonesia kepada mahasiswa yang berada di luar Indonesia, khususnya yang sedang mendalami ilmu hukum di Universitas tertua di Belanda ini. Selain itu yang paling utama adalah dapat menghimpun gagasan-gagasan dari peserta diskusi yang nantinya bermanfaat untuk merumuskan peraturan perundang-undangan tentang keadilan restoratif,” ujar Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo selaku Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Selasa (7/5/2024).

Belanda mewakili negara dengan sistem hukum civil law atau Eropa Kontinental telah berhasil menerapkan ketentuan-ketentuan tentang keadilan restoratif dalam peraturan hukum pidana Belanda. Penerapan keadilan restoratif di Belanda dilakukan dengan pemberian hukuman alternatif seperti kerja sosial yang ternyata cukup efektif menangani masalah kelebihan kapasitas rumah tahanan/Lembaga pemasyarakatan.

“Berdasarkan hal ini, upaya merancang regulasi nasional pengaturan keadilan restoratif menjadi utama sebagai upaya mensinergikan penerapan keadilan restoratif di Indonesia, sehingga diperlukan pengetahuan tentang pengaturan keadilan restoratif dalam hukum pidana Belanda,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, mahasiswa yang mempunyai kualitas Pendidikan yang baik akan membawa perubahan baik bagi bangsa. Untuk mencapai Pendidikan kewarganegaraan yang seimbang dan serasi antara pengetahuan, sikap dan keterampilan, diperlukan proses Pendidikan kewarganegaraan yang terencana dalam bidang Pendidikan tinggi.

“PPI Belanda selaku Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda yang didirikan di Leiden, diharapkan dapat memberikan saran dan masukkan untuk pembentukan regulasi khusus penerapan keadilan restoratif sehingga terjadi transfer knowledge yang turut andil dalam perumusan perundang-undangan tentang keadilan restoratif,” kata Sugeng.

Sesi diskusi dilaksanakan dengan diawali dengan sambutan Ketua PPI Leiden, Adhi Prasetyo dan dilanjutkan dengan Sambutan dari Deputi Bidkoor Hukum DAN HAM serta pemaparan mengenai Optimalisasi Penerapan Keadilan Restoratif melalui Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dari Asdep Koordinasi Penegakan Hukum.

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel