Studi Banding Dengan Reclassering Nederland: Koordinasi dan Kepercayaan Antar Lembaga Penegak Hukum Sangat Penting

Dibaca: 79 Oleh Wednesday, 8 May 2024Berita, Deputi III Bidkor Kumham
WhatsApp Image 2024 05 08 at 15.43.37

SIARAN PERS NO. 93/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2024

Polhukam, Amsterdam – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM mengunjungi Reclassering Nederland di Amsterdam, Belanda, Selasa (7/5/2024).

Reclassering Nederland merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial serta memberikan saran kepada Jaksa dan Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

“Dalam diskusi tersebut diketahui pentingnya koordinasi dan kepercayaan antar lembaga penegak hukum dengan lembaga lainnya dalam memulihkan kehidupan masyarakat pasca terjadinya tindak pidana,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Dr. Sugeng Purnomo.

Peran Probation service Reclassering Nederland sebagai organ pendukung sistem peradilan pidana di Belanda memudahkan para penegak hukum mengambil keputusan terbaik atas perkara pidana melalui pertimbangan aspek diluar hukum, seperti aspek kesehatan, psikologi, dan sosial.

Hal tersebut membuat sistem peradilan pidana di Belanda berjalan secara transparan, terukur dan perdamaian dilaksanakan berdasarkan kesukarelaan para pihak.

“Beberapa masukan dari Reclassering Nederland yang terlibat dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, menjadi bagian penting bagi Indonesia untuk menyongsong berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026,” kata Sugeng.

Sugeng menyampaikan KUHP Indonesia sendiri merupakan peninggalan KUHP Belanda yang saat ini telah berubah, dan perubahan tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis.

Karenanya dukungan dari Belanda untuk membantu memberikan saran terhadap pengaturan teknis penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial beserta monitoring-evaluasi pelaksanannya sangat diperlukan.

“Pihak Reclassering Nederland menyambut dengan senang hati peluang kerjasama dengan pihak pemangku kebijakan di Indonesia,” ungkap Sugeng.

Diskusi tersebut juga diikuti oleh Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Dr. Desy Meutia Firdaus; Kabid Penyelesaian Kasus Hukum, Dr. Lia Pratiwi; Kabid Materi Hukum Publik, Sonata Lukman; Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi PhD; Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu; Jaksa pada Kejaksaan Agung, Dr.Erni Mustikasari dan Emir Ardiansyah; serta Staf Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, M Rizky Prastama dan Sanba Pasaribu.

Sementara perwakilan dari Reclassering Nederland menghadirkan Head International Office Probation, Jochum Wildeman; Policy Advisor Probtion Reclassering Nederland, Raymond Swennenhuis; Public Prosecutor Openbaar Ministrie, Sandra Wiarda; dan Project Leader CILC, Emily Van Rheenen.

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel