Kemenko Polhukam Serius Hadapi Ancaman Keamanan di Papua Jelang Pilkada Serentak

Dibaca: 135 Oleh Wednesday, 8 May 2024Berita, Deputi IV Bidkor Hanneg
IMG 20240508 WA0030

SIARAN PERS NO. 91/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2024

Polhukam, Jakarta – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang, diperlukan antisipasi dan sikap dalam menghadapi berbagai ancaman dan gangguan keamanan demi terjaganya keberlangsungan Pemilu yang aman dan damai, khususnya di wilayah Papua yang masih sering terjadi eskalasi gangguan keamanan.

Demikian yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara (Bidkoor Hanneg) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Laksda TNI Kisdiyanto, di Jakarta, Selasa (7/5/2024) saat membuka Rapat Koordinasi Kesiapan Unsur Intelijen Dalam Mendukung Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Papua.

“Memperhatikan perkembangan situasi di Papua, Kemenko Polhukam yang memiliki tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pada bidang politik, hukum, dan keamanan perlu menyikapi masalah ini secara serius,” kata Kisdiyanto.

Menurut Kisdiyanto, ancaman di wilayah Papua datang dari kelompok-kelompok kriminal separatis yang semakin eksis dengan berbagai aksi gangguannya. Bahkan menurutnya, kelompok separatis ini sudah berkembang menjadi 3 kelompok perjuangan, baik itu melalui kelompok politik, kelompok bersenjata, maupun kelompok klandestin.

“Karena itu dalam menghadapi masalah bangsa, intelijen memiliki fungsi yang sangat krusial dan ini juga dapat menentukan keberhasilan atau kegagalan setiap upaya negara dalam mengatasi persoalan,” kata Kisdiyanto.

Meurujuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara disebutkan bahwa penyelenggara intelijen negara terdiri dari Badan Intelijen Negara, Intelijen Tentara Nasional Indonesia, Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, dan Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Kisdiyanto menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraannya, seluruh penyelenggara intelijen negara harus bekerja secara terpadu, terarah, dan terkoordinasi secara optimal dalam menangani setiap permasalahan nasional di bawah koordinasi BIN.

“Semangat kebersamaan, kolaborasi, dan _interoperability_ ini perlu kita implemaentasikan dalam penyelenggaraan intelijen dalam rangka mengamankan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, khususnya di Wilayah Papua,” kata Kisdiyanto.

Sementara itu Asisten Deputi Bidang Koordinasi Intelijen Pertahanan, Marsekal Pertama TNI Bayu Hendra Permana, menyampaikan perlunya payung hukum yang menjelaskan bahwa kegiatan separatis bertentangan dengan hukum di Indonesia.

“Mungkin kita perlu adakan juga bahwa payung hukum itu perlu, bahwa yang bertentangan itu mungkin bisa diproses secara hukum,” kata Bayu.

Rapat koordinasi diikuti oleh pemangku kepentingan terkait dari BIN, Binda Prov. Papua, Sintel Panglima TNI, Baintelkam Polri, Wantannas, BSSN, Kejagung, Lemhanas RI, Setkab, dan Kemenko Polhukam.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel