Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Kemenko Polhukam Selenggarakan Bimtek PMPRB

Dibaca: 120 Oleh Thursday, 21 February 2019Berita
Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Kemenko Polhukam Selenggarakan Bimtek PMPRB

Polhukam, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tim Asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Ruang Sadewa, Kemenko Polhukam, Kamis (21/2/2019).

Inspektur Kemenko Polhukam Purnomo Sidi, S.IP., M.H., M.M., mengatakan penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit (proses) dan sasaran reformasi birokrasi diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program. Sehingga dengan menilai indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran.

“Saya berharap kepada narasumber dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait Asesor Penilaian PMPRB ini baik di Unit Kerja maupun di Kementerian, dan kepada seluruh peserta Bimtek agar dapat berperan aktif dan berkomunikasi serta menanyakan hal-hal yang perlu dipertanyakan,” kata Purnomo saat memberikan sambutan pembuka.

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, pada Bab II dan Bab III didalamnya menjelaskan tentang Model Penilaian serta Tata Cara dan Mekanisme Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi berikut dengan langkah-langkahnya.

Penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit (proses) dan sasaran reformasi birokrasi diukur melalui indikator-indikator seperti manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dalam peraturan ini digunakan program-program reformasi birokrasi sebagai unsur komponen pengungkit dan sasaran reformasi birokrasi sebagai hasil. Melalui model tersebut dapat diuraikan bahwa program-program yang dicanangkan merupakan proses yang menjadi pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Purnomo.

Bimtek tersebut diisi oleh Kepala Bagian Administrasi dan  Pelaporan Kemenpan RB Aan Syaiful Ambia dan dihadiri oleh pejabat Eselon III, Eselon IV dan pegawai Kemenko Polhukam.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator  Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel