
Polhukam, Jakarta – Bagian Kepegawaian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyelenggarakan assessment kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ada di lingkungan Kemenko Polhukam pada hari Senin (28/1/2019) lalu. Kepala Bagian Kepegawaian Kemenko Polhukam Emah Liswahyuni mengatakan bahwa assessment tersebut bertujuan untuk melihat potensi seluruh PPNPN yang ada di Kemenko Polhukam.
“Untuk melihat potensi PPNPN di sini karena kan berbeda pendidikan, juga harus dilihat. Terus penempatan, jadi tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada rotasi di setiap unit,” kata Emah usai memberikan pengarahan hasil evaluasi assessment, Kamis (31/1/2019).
Dirinya menyampaikan bahwa selama ini PPNPN Kemenko Polhukam hanya dilihat sebagai tenaga perbantuan di tata usaha masing-masing unit kerja dan dengan diadakannya assessment tersebut diharapkan agar PPNPN dapat membantu unit-unit kerja di Kemenko Polhukam sesuai dengan kompetensinya.
Berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor 9/KP 14/1/2019 tanggal 7 Januari 2019, jumlah PPNPN saat ini adalah sebanyak 80 orang yang tersebar di setiap unit kerja di lingkungan Kemenko Polhukam.
Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan