Tax Amnesty Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Dibaca: 597 Oleh Saturday, 16 July 2016Berita
Tax Amnesty Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) yang dimulai pada bulan Juli 2016 ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan lainnya. Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutannya dalam acara Sosialisasi UU Tax Ammesty di Convention Hall Grand City Surabaya Convex, Surabaya, Jumat 15 Juli 2016.

Hal ini disampaikan Presiden menanggapi permasalahan tentang adanya gugatan terhadap UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Presiden mengatakan bahwa tujuan adanya program ini baik, dan Presiden akan menyiapkan tim untuk memberikan penjelasan. “Percayalah, bahwa ini untuk kepentingan bangsa dan negara bukan yang lain,” ucap Presiden.

Di awal sambutannya, Presiden mengatakakan bahwa UU Tax Amnesty merupakan ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.

“Yang uangnya ada di dalam negeri dideclare yang uangnya ada di luar dibawa masuk, ini persaingan antar negara, ini kesempatan semuanya untuk berpartisipasi terhadap negara,” kata Presiden.

UU Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Meningkatkan Pendapatan Negara

Alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan. Perlambatan ekonomi dunia dan persaingan antar negara dalam mendatangkan arus modal dan investasi juga menjadi alasan lain. “Dalam situasi persaingan seperti itu kita perlukan partisipasi dari bapak-ibu semuanya. Berpuluh-puluh tahun ada uang disimpan di luar, yang nikmati siapa? negara itu, padahal ini adalah uang kita semuanya,” ujar Presiden.

Dalam acara yang dihadiri oleh sekitar 2700 pengusaha dari Jawa Timur itu, Presiden juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang telah menyetujui UU Tax Amnesty ini dalam waktu yang relatif singkat. “Terima kasih sudah memberikan persetujuan dengan cepat karena kita persaingan dengan negara lain kalau terlambat diambil oleh negara lain karena negara lain memperbaharui UU-nya agar uang tidak mengalir dari negaranya. Kecepatan ini saya hargai, momen ini pas,” ucap Presiden.

Kepada para pengusaha, Presiden Jokowi juga menjelaskan bagaimana syarat untuk dapat mengikuti program Tax Amnesty. Ada tiga langkah mudah sebagaimana disampaikan Presiden yaitu pertama adalah menyampaikan harta dan asetnya, kedua adalah membawa harta (uang) tersebut ke Indonesia, dan yang ketiga adalah membayar uang tebusan. Namun untuk dapat melakukan semua itu, para wajib pajak tidak boleh sedang dalam penyidikan kasus pajak. “Syarat ikut amnesty tidak sedang berperkara atau jalani sidang perpajakan,” Presiden menambahkan.

Lebih lanjut Presiden mengatakan jika wajib pajak mengikuti program ini dalam waktu tiga bulan ke depan, maka uang tebusan yang harus dibayarkan hanya dua persen dari total uang yang dibawa masuk, namun jika melaporkan aset di luar negeri, uang tebusan menjadi empat persen. “Daripada 2018 kalau sudah ditutup amnesty pajak ini kemudian ada keterbukaan informasi, nah saya tidak takut-takuti karena saya tidak ingin takuti tapi saya ingin ajak,” ucap Presiden yang hadir bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

Berbagai instrumen penyaluran dana juga disampaikan oleh Presiden bagi wajib pajak yang ingin melaporkan hartanya. Dalam jangka pendek, Presiden mengatakan dana tersebut bisa diinvestasikan dalam bentuk reksadana, surat berharga negara, obligasi BUMN dan swasta, dan investasi keuangan di Bank. Sedangkan untuk jangka menengah dan panjang, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, investasi di sektor perikanan, konsumsi bahan pokok, pariwisata, dan sektor properti. “Dalam 5 tahun (biaya infrastruktur) 4900 triliun, APBN hanya 1500 triliun. Artinya kekurangannya dari swasta, dari investasi, inilah kesempatan, kita ingin pengusaha-pengusaha nasional masuk dulu, ambil kesempatan ini bawa uang masuk tambahkan di infrastruktur atau ke industri manufaktur,” kata Presiden.

Presiden berharap, dengan pemberlakuan UU Tax Amnesty ini dapat berdampak positif pada perekonomian Indonesia. Pembangunan infrastruktur yang gencar, penambahan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, arus uang masuk akan meningkatkan nilai tukar Rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional, dan meningkatnya cadangan devisa nasional.

Data Wajib Pajak Dijamin Kerahasiaannya

Kemudian menjawab isu keamanan data wajib pajak, Presiden Jokowi memastikan bahwa yang sudah mengikuti program tax amnesty akan dijamin kerahasiaannya dan tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan dan penuntutan pidana. “Karena payung hukum menyatakan jelas dan itu tidak diminta dan tidak ada diberikan kepada siapapun, dan yang bocorkan kena pidana lima tahun, jelas sekali itu,” ungkap Presiden.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Surabaya, 15 Juli 2016
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

 

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel