Tanggulangi Narkotika, Sesmenko Polhukam Pimpin Rakor RInpres P4GN

Dibaca: 7 Oleh Tuesday, 30 January 2018Berita
Tanggulangi Narkotika, Sesmenko Polhukam Pimpin Rakor RInpres P4GN

Polhukam, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Letjen TNI Yoedhi Swastono memimpin Rapat Koordinasi Eselon I membahas tentang Rancangan Instruksi Presiden tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Ruang Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (30/1/2018). Dalam rakor tersebut, Sesmenko Polhukam mengatakan bahwa rapat yang dilakukan hari ini adalah rapat lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector bersama Kementerian/Lembaga terkait.

“Rancangan Inpres ini telah disusun oleh BNN dengan memanggil dan melibatkan instansi terkait. RInpres ini dimasukkan sebagai penguatan terhadap rencana aksi nasional P4GN,” kata Sesmenko Yoedhi.

Dikatakan bahwa Rancangan Inpres ini juga merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan gelap narkoba untuk tahun 2011 – 2019. Dalam Inpres 12/2011 dijelaskan bahwa dalam pelakasanaannya, P4GN melibatkan beberapa bidang yakni pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan.

Selain itu, disampaikan bahwa Rancangan Inpres tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) ini telah memenuhi aspek teknis dan substansi. Oleh karenanya, Sesmenko Polhukam mengharapkan peran aktif Kementerian/Lembaga dalam mengisi kegiatan aksi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.

“Rapat hari ini kita harapkan sudah ada kesepakatan untuk memahami betul substansi dari instruksi Presiden ini, sehingga BNN dapat mengajukan kepada Presiden,” tambah Sesmenko.

Selain itu, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., mengatakan bahwa Indonesia saat ini telah darurat narkotika dan rencana aksi yang diatur dalam Rancangan Inpres P4GN tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan. Dikatakan, bahwa Inpres ini perlu didukung untuk mencegah agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat persemaian narkoba karena secara geografis Indonesia sangat rawan terhadap masuknya narkoba dari luar.

“Kiranya kita dukung, jangan berlama-lama di tataran birokrasinya atau prosedurnya. Tetapi bagaimana segera diimplementasikan sehingga darurat narkotika tadi menjadi teratasi,” kata Heni.

Menurut data BNN pada tahun 2016, 2 dari 100 pelajar/mahasiswa di Indonesia menyalahgunakan narkoba dengan persentase umur dibawah 15 tahun sebesar 1,02 persen, 15–19 tahun sebanyak 2,27 persen dan 20+ tahun sebanyak 1,91 persen. Selain itu, diperkirakan sebanyak 12.044 orang per tahun atau 33 orang per hari meninggal akibat dampak penyalahgunaan narkoba dan menyebabkan kerugian baik ekonomi maupun sosial sebesar 63 triliyun.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel