Kedeputian III Bidkoor Hukum dan HAM lakukan Sosialisasi SPPT-TI ke Daerah

Dibaca: 131 Oleh Thursday, 14 February 2019Berita
Kedeputian III Bidkoor Hukum dan HAM lakukan Sosialisasi SPPT-TI ke Daerah

Polhukam, Bandung – Kedeputian III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melakukan sosialisasi wilayah implementasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/02/2019).

SPPT-TI ini merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah, RPJMN 2015-2019 di atas ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.

“Pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel,” ujar Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Brigjen TNI Yoseph Puguh.

Ia menambahkan bahwa sejak tanggal 30 Januari 2019 Kemenko Polhukam bersama K/L terkait telah berhasil meluncurkan Dashboard SPPT-TI, yang selanjutnya dashboard tersebut akan melihat sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Perlu saya sampaikan bahwa kegiatan sosialiasi ini merupakan rangkaian dari proses implementasi pengembangan SPPT-TI, yang dimulai sejak penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU tentang Pengembangan SPPT-TI tertanggal 28 Januari 2016 antar empat lembaga penegak hukum dan Kementerian/Lembaga yang terkait,” jelasnya.

MoU tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan pembentukan Road Map Pengembangan SPPT TI 2016-2019 dengan salah satu targetnya adalah perluasan wilayah implementasi SPPT-TI di tahun 2019. Wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah merupakan wilayah baru dari perluasan dari SPPT-TI tersebut yang sebelumnya pada tahun 2018 provinsi yang sudah mendapatkan sosialisasi diantaranya adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta.

“Harapan kami selaku instansi yang memiliki fungsi sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian terhadap K/L terkait, meminta kepada peserta untuk dapat memahami pentingnya Implementasi SPPT-TI di wilayah tersebut, karena hasil dari sosialisasi ini akan dijadikan contoh dan tolak ukur dalam penyelenggaraan SPPT-TI di daerah yang lain,” terangnya.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel