Seleksi Tenaga Ahli SPPT-TI

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam

Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.

Kemenko Polhukam Bersama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Perkuat Kerjasama Penyebaran Informasi Publik Bidang Polhukam

11bbfb38 002e 4660 9c6c 945f94ee1437

SIARAN PERS NO. 152/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2023 Polhukam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), tentang Penyebarluasan Informasi Publik…

Baca Selengkapnya
Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel