Deputi Bidkor Kominfotur: Diperlukan Harmonisasi Regulasi Sebagai Pedoman Bentuk Peraturan Tentang Tranformasi Digital

Dibaca: 115 Oleh Wednesday, 10 November 2021November 18th, 2021Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
255855334 211636731107091 7737093173062814961 n

SIARAN PERS No: 185/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2021

Polhukam, Surabaya – Penyelarasan berbagai aturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan kebijakan strategis pemerintah pusat dalam menyesuaikan perkembangan kebutuhan sarana telekomunikasi masyarakat, diperlukan harmonisasi regulasi yang ada sebagai pedoman dalam membentuk peraturan. Hal dilakukan agar tercipta sebuah pemahaman yang sama mengenai pentingnya transformasi digital.

“Penyelarasan berbagai peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan kebijakan strategis pemerintah pusat dalam rangka menyesuaikan perkembangan kebutuhan penggunaan sarana telekomunikasi oleh masyarakat, diperlukan harmonisasi regulasi yang ada sebagai pedoman pemerintah daerah dalam membentuk peraturan di daerah, sehingga tercipta sebuah pemahaman yang sama mengenai pentingnya transformasi digital,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa dalam acara Forum Koordinasi dan Sinkronisasi di Surabaya, Rabu (10/11/2021).

Disampaikan, tiga isu kontemporer global yang akan berpengaruh signifikan terhadap Indonesia yaitu bersama masyarakat internasional mengurangi emisi karbon menuju net zero emission dan perubahan iklim yang baru saja dibahas COP26 di Glasgow 2021, keadilan digital inclusion dan cybercrime bagi masyarakat, serta fenomena kondisi kehidupan bernegara yang bersifat VUCA yaitu volatility (volatilitas) yakni perubahan yang mendadak, uncertainty yakni adanya ketidakpastian, complexity yakni suatu permasalahan yang kompleksitas, dan ambiguity yakni suatu keadaan yang penuh keraguan.

Dua dari tiga isu tersebut, menurut Arif, tidak terlepas dari berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sangat memberikan dampak terhadap kepentingan nasional, baik dari aspek ekonomi digital dan keamanan siber nasional. Oleh karena itu, pemerintah telah jauh mengantisipasi fenomena ini melalui transformasi digital.

Presiden RI juga telah memberikan lima point arahan yaitu perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. Kemudian, persiapkan roadmap transportasi digital di setor-sektor strategis seperti di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri dan penyiaran. Ketiga, percepat integrasi Pusat Data Nasional. Keempat, siapkan kebutuhan SDM talenta digital. Kelima, regulasi yang berkaitan dengan skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital segera disiapkan secepatnya.

“Poin satu dan lima arahan Presiden tentunya harus didukung secara semesta, khususnya tiga komponen utama adalah pemerintah selaku regulator, akselerator, administrator dan fasilitator yang diperkuat oleh Pemda, industri telekomunikasi sebagai operator penyedia layanan, dan masyarakat sebagai pengguna,” kata Arif.

Arif mengatakan, pemerintah pusat dan daerah secara bersama mendorong terwujudnya arahan Presiden dengan prioritas mempercepat perluasan akses, peningkatan infrastruktur digital, dan penyediaan layanan internet sekaligus mewujudkan akselerasi transformasi digital melalui Roadmap Digital Indonesia Tahun 2021-2024 mencakup empat sektor strategis yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital. Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan berbagai inovasi kebijakan untuk mempermudah penggelaran jaringan telekomunikasi sebagai bagian utama dari infrastruktur digital yaitu menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, termasuk PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk percepatan perluasan dan peningkatan kapasitas jaringan telekomunikasi, harus sejalan dengan terbitnya berbagai peraturan daerah. Sehingga percepatan transformasi digital dapat berjalan sesuai harapan dan tidak menemukan banyak kendala dalam pelaksanaannya,” kata Arif.

“Diharapkan kita secara bersama-sama dapat membahas dan mendiskusikan upaya yang komprehensif sehingga lebih optimalnya Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital,”sambungnya.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel