Selamatkan Blok Ambalat

Dibaca: 13992 Oleh Thursday, 18 February 2016Opini Publik
Selamatkan Blok Ambalat

Author :: Bungko Dewa
Date :: Sel 05/08/2012 @ 02:58
Ambalat adalah blok laut seluas 15.235 kelimeter persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selamt Makassar di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Blok Ambalat menjadi obyek sengketa berkepanjangan antar Indonesia dan Malaysia. Sumber sengketa bukan hanya karena soal kepemilikan wilayah suatu negara, tetapi juga masalah yang lebih serius karena di Blok Ambalat mengandung minyak dan gas yang jika dimanfaatkan secara maksimal dapat bertahan hingga tiga puluh tahun ke depan.

Potensi sumber daya minyak yang besar ini tentu saja tidak akan dilepaskan begitu saja oleh Malaysia. Berdasarkan peta yang mereka buat tahun 1979, Blok Ambalat masuk dalam wilayah Malaysia. Dasar ini yang akan dipakai Malaysia untuk merebut Blok Ambalat dengan memasukkannya sengketa perbatasan ini ke pengadilan arbitrase internasional.

Menyikapi situasi tersebut seperti biasa pemerintah Indonesia selalu merasa yakin bahwa posisi Indonesiasangat kuat dalam kasus blok Ambalat. Pemerintah Indonesia beranggapan bahwa peta yang dibuat oleh Malaysia pada tahun 1979 dengan sendirinya gugur setelah dikeluarkannya peta UNCLOS  (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang mulai diberlakukan pada tahun 1982. Dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep archipelago state, dimana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar. Sementara Malaysia kita ketahui adalah Negara pantai biasa (coastal state) yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya. Masalahnya kemudian ternyata Malaysia kurang tepat menghitung base point. Malaysia kerap melakukan pengukuran dari dari jarak batu karang ketika air laut surut.

Betapapun kita memiliki dasar hukum yang cukup kuat dibandingkan Malaysia dalam hal kepemilikan blok Ambalat, sedikitpun kita tidak boleh lengah terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh Malaysia. Kita harus selalu mengingat bagaimana Malaysia berhasil mencaplok Sipadan dan Ligitan, padahal kedua pulau itu berdasarkan peta UNCLOS seharusnya merupakan milik Indonesia. Untuk itu pemerintah Indonesia harus terus memantau aktivitas-aktivitas di blok Ambalat dengan lebih mengintensifkan patroli laut di wilayah Ambalat.

Terkait

Gabung dalam diskusi 2 komentar

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel