Seleksi Tenaga Ahli SPPT-TI

Sekretariat Kemenko Polhukam

Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Sekretariat Kementerian Koordinator memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  7. pengelolaan data dan informasi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.