Sekda NTT : FKK Merupakan Komitmen Pemerintah Dalam Melakukan Perubahan Tata Kelola Pemerintahan

Dibaca: 155 Oleh Thursday, 1 March 2018March 5th, 2018Berita
Sekda NTT : FKK Merupakan Komitmen Pemerintah Dalam Melakukan Perubahan Tata Kelola Pemerintahan

Polhukam, Kupang – Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur (Kominfotur) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) selenggarakan Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/3/2018). FKK yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah NTT, Benekditus Polo Maing, mengangkat tema “Birokrasi yang Profesional, Akuntabel dan Netral Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”.

Dalam sambutannya, Benekditus mengatakan bahwa pelaksanaan FKK di Kupang tersebut merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah untuk terus melakukan perubahan-perubahan pada tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dia mengatakan bahwa tata kelola pemerintahan ini dapat dilihat melalui dua aspek, yakni aspek fungsional dan pemerintah.

“Tata kelola pemerintahan secara umum adalah segala sesuatu yang menyangkut pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintah yang baik. Tata kelola pemerintahan ini dapat ditinjau dari segi fungsional maupun pemerintah,” jelas Sekda NTT.

Dari segi fungsional, tata kelola pemerintahan dilihat dari apakah pemerintah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan atau sebaliknya, dimana pemerintah tidak berjalan secara efektif dan malah menimbulkan inefisiensi. Sedangkan dari segi pemerintah, Benekditus menjelaskan bahwa tata kelola pemerintahan dapat dilihat dari aspek hukum, kebijakan, kompetensi instansi, transparansi dan desentralisasi, serta penciptaan pasar yang kompetitif.

“Mengingat pentingnya suatu tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka mencapai tujuan untuk melindungi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berupaya serta mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” ungkap Benekditus.

Selain itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian Pendayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nadimah, mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Reformasi Birokrasi memiliki tiga tahapan yaitu Rule Based Bureaucracy (Birokrasi Berbasis Peraturan), Performance Based Bureaucracy (Birokrasi Berbasis Kinerja) dan Dynamic Governance (Pemeritahan yang Dinamis). Dikatakan bahwa saat ini, Indonesia telah memasuki tahapan ke dua.

Nadimah juga menyampaikan bahwa dengan berjalannya Reformasi Birokrasi maka diharapkan birokrasi yang bersih dan akuntabel dapat terwujud, terciptanya birokrasi yang efektif dan efisien, serta terwujudnya birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. “Reformasi Birokrasi bukan suatu kewajiban, tetapi kebutuhan untuk memperbaiki kinerja kita dan menciptakan pemerintahan yang dinamis,” kata Nadimah.

Diskusi FKK juga mengundang Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Makmur Marbun, yang membahas tentang “Sinergitas Pelaksanaan Kebijakan Pusat dan Daerah Terkait Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018”. Selain itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kemenpan RB, Istyadi Insani, menyamoziakn materi tentang “Arah Kebijakan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Menuju Profesionalisme ASN”.

FKK diikuti oleh para Pejabat di lingkungan Pemprov NTT, Polda NTT, Korem, Lantamal, Lanud, Pemkab/Pemkot se-Provinsi NTT, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT. Kegiatan tersebut diakhiri dengan tanya jawab serta koordinasi dan konsultasi antar peserta dan narasumber narasumber.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel