Revisi UU Terorisme, untuk Deteksi yang Lebih Baik

Dibaca: 199 Oleh Saturday, 5 March 2016Berita

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pentingnya revisi UU Terorisme no. 15 tahun 2003 agar aparat dapat mendeteksi pergerakan terorisme dengan lebih baik. Hal ini diungkapkan Menteri Luhut saat menghadiri ‘Dialog deradikalisasi silaturahmi ulama Surakarta’ di Karang Anyar, Jawa Tengah, Sabtu (5/3).

Dalam jumpa pers, ketika ditanya oleh wartawan mengenai regenerasi terorisme yang terjadi, Menko Polhukam kembali menekankan pentingnya revisi UU terorisme tersebut.

Salah satu alasannya, kata Menteri Luhut, “untuk memperluas kewenangan kepolisian dalam aksi preemptive atau menangkap pelaku teroris sebelum aksi terorisme terjadi.”

Menko Polhukam juga menjelaskan tentang kondisi terkini keamanan dan stabilitas ekonomi di Indonesia. Soal keamanan, ia menjelaskan bahwa koordinasi antaraparat penegak hukum dalam melakukan penanganan terorisme sudah jauh lebih baik. Ini terbukti dari pengungkapan kasus bom Thamrin yang sudah sekitar 98 persen, dan saat ini aparat telah menangkap hampir 40 orang terkait insiden tersebut.

Masih soal bom Thamrin yang tejadi pada Januari lalu, Menteri Luhut menambahkan bahwa pemerintah menemukan fakta keterlibatan narapidana terorisme di Nusakambangan, dengan menggunakan alat komunikasi telepon seluler. Maka dari itu, kini pemerintah mengawasi dengan ketat pelarangan penggunaan ponsel di lapas-lapas yang ada.

Hasil dari pengawasan yang ketat tersebut diakui Menteri Luhut, telah memberikan hasil positif, yakni pemerintah dapat lebih cepat dalam melakukan penangkapan orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi terorisme.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel