Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan, Kedeputian Kominfotur Rakor Bersama Dekan FIA UI

Dibaca: 7 Oleh Tuesday, 21 July 2020February 7th, 2022Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Kemenko Polhukam RI

SIARAN PERS No : 148/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2020

Polhukam, Jakarta – Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam melaksanakan rapat koordinasi dengan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia membahas tata kelola di tingkat pusat maupun daerah.

“Maksud dari undangan kami yang pertama adalah untuk silaturrahmi, dan yang kedua yaitu dalam rangka berdiskusi secara langsung dalam mencari solusi dari para pakar tentang permasalahan-permasalahan di bidang pelaksanaan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat pusat dan daerah,” ujar Asisten Deputi Bidang Tata Kelola Pemerintahan Kedeputian Kominfotur, Y. Syaiful Garyadi saat membacakan sambutan Deputi Bidkor Kominfotur Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Rus Nurhadi Sutedjo di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta Permenko Polhukam Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, tugas Kemenko Polhukam adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian berbagai urusan/kebijakan K/L dalam penyelenggaraan Pemerintahan di bidang politik, hukum dan keamanan.

Khusus Kedeputian Kominfotur terkait isu kebijakan di bidang komunikasi, informasi dan aparatur yang dikeluarkan K/L.

“Beberapa permasalahan yang seringkali menjadi kendala terkait implementasi tata kelola pemerintahan yang dapat kami himpun antara lain masih terdapat ego sektoral antar K/L dalam mengeluarkan kebijakan terkait tata kelola pemerintahan, sehingga dalam pelaksanaannya membuat kebingungan Pemerintah Daerah karena harus mengikuti kebijakan mana yang akan diterapkan di daerah,” kata Syaiful.

“Karena itu, pada kesempatan ini Kami ingin sekali mendengarkan langsung dari para pakar hal-hal terkait tata kelola pemerintahan khususnya masih banyaknya terdapat peraturan/kebijakan tata kelola pemerintahan yang tumpang tindih yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sehingga membuat kebingungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk melaksanakannya,” sambungnya.

Hadir dalam Rakor tersebut tim ahli perwakilan dari PGAR yaitu Dekan FIA UI/Ketua Klaster Riset Public Policy, Governance, and Administrative Reform (PGAR) Prof. Dr. Eko Prasojo, Sekretaris Fakultas, FIA UI/Peneliti Senior Klaster Riset Public Policy, Governance, and Administrative Reform (PGAR) Zuliansyah P. Zulkarnain, dan Peneliti Senior Klaster Riset Public Policy, Governance, and Administrative Reform (PGAR) Dr.Phil. Reza Fathurahman.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel