PUG, Strategi Pembangunan Untuk Wujudkan Kesetaraan Gender

Dibaca: 494 Oleh Wednesday, 25 September 2019September 27th, 2019Berita
PUG, Strategi Pembangunan Untuk Wujudkan Kesetaraan Gender

Polhukam, Jakarta – Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Asmarni, S.E., M.M., mengatakan bahwa pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi pembangunan untuk mewujudkan kesetaraan serta keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program.

Strategi PUG sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa instansi pemerintah pusat maupun daerah di seluruh Indonesia harus melaksanakan PUG mulai dari tahap membuat kebijakan, merancang program, serta melaksanakan kegiatan-kegiatan tanpa membedakan laki-laki ataupun perempuan.

“Hal ini tentunya harus direspon baik mengingat selama ini banyak hal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak memberikan kebebasan kepada perempuan untuk berekspresi. PUG dikampanyekan untuk mengingatkan dan mengajak semua pihak dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,” kata Asmarni pada kegiatan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender dengan tema Pemahaman dan Implementasi Gender di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Dikatakan, kesetaraan yang dimaksud adalah pembangunan harus memberi akses, partisipasi, dan kontrol sehingga perempuan tidak lagi ditempatkan di belakang, namun beriringan dengan laki-laki guna mengimplementasikan pembangunan responsif gender. Akses tersebut juga berfungsi agar perempuan bisa berkembang optimal dan memperoleh manfaat hasil pembangunan yang sama dengan laki-laki.

Sementara dari sisi keadilan, Asmarni mengatakan pembangunan harus merespon adanya perbedaan kebutuhan antara perempuan dengan laki-laki. Lebih jauh, dikatakan bahwa kesetaraan gender dapat dipahami sebagai sebuah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai makhluk sosial.

“Dengan demikian, laki-laki dan perempuan mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan, dan keamanan,” kata Asmarni.

Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa jika dicermati, salah satu permasalahan yang masih dijumpai dalam proses pelaksanaan pembangunan nasional adalah masih rendahnya tingkat partisipasi perempuan di berbagai bidang. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kurangnya kesempatan yang dapat diraih oleh kaum perempuan untuk berperan aktif, serta masih kurangnya pengetahuan dan wawasan perempuan mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan perundang-undangan.

Permasalahan lain, Asmarni menambahkan bahwa masih sering terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan, baik dalam rumah tangga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk kekerasan di ranah publik. “Ini tentu perlu menjadi atensi bersama khususnya kaum perempuan dalam menjaga diri serta mengatasi berbagai permasalahan yang sering muncul,” ungkapnya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel