Pokja Deregulasi Efektif Percepat Penyelesaian Peraturan

Dibaca: 180 Oleh Wednesday, 15 June 2016Berita
Pokja Deregulasi Efektif Percepat Penyelesaian Peraturan

Jakarta, 14 Juni 2016 – Dampak kebijakan deregulasi terhadap investasi dan kebangkitan industri belum terlihat dalam jangka pendek. Karena itu kebijakan deregulasi harus terus dijalankan dengan konsisten dan berlanjut, agar target pertumbuhan ekonomi tahun 2016 sebesar 5,3% bisa tercapai. Untuk percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi, kebijakan deregulasi diarahkan juga pada peningkatan peran sektor ekspor UMKM, industri baru sebagai new stars, pariwisata dan jasa logistik serta menjaga daya beli masyarakat.

Adanya Kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi yang dibentuk pemerintah mulai memberikan pengaruh. Baik terhadap penuntasan beberapa regulasi yang belum selesai, evaluasi, publikasi, maupun penyelesaian kasus. “Pokja ini responnya baik, walaupun belum semuanya selesai, tapi menunjukkan adanya perkembangan”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat memimpin rapat koordinasi perkembangan pelaksanaan efektivitas pelaksanaan kebijakan deregulasi ekonomi, di Jakarta (14/6).

Hadir dalam rapat ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki.

Sesuai kesepakatan di rapat evaluasi sebelumnya, ada 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk, yakni Pokja I Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, Pokja II Percepatan dan Penuntasan Regulasi, Pokja III Evaluasi dan Analisa Dampak dan Pokja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus.

Rapat kali ini selain fokus membahas perkembangan penyelesaian regulasi, kasus operasional dan usulan deregulasi lanjutan. Juga menyoal usulan format evaluasi, agenda kampanye dan diseminasi kebijakan deregulasi ekonomi, serta rencana rapat paripurna dengan Presiden.

“Yang penting dalam mengkomunikasikan paket kebijakan, kita harus jujur. Tidak hanya menampilkan keberhasilan, tapi juga tantangan yang termasuk kalau ada kegagalan,” kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Dari beberapa regulasi terkait Paket Kebijakan Ekonomi yang sebelumnya belum tuntas, 3 (tiga) diantaranya telah selesai. Tiga peraturan itu adalah Permen ATR/Ka BPN No 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Permentan No 29/2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Permenaker No 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

Sedangkan 6 (enam) peraturan turunan yang juga telah berstatus selesai berasal dari BKPM, Kemen ESDM, Kemen ATR/BPN, Kemen PUPR dan Kemen Pertanian.

Rapat juga membahas format evaluasi serta usulan kampanye dan diseminasi kebijakan deregulasi ekonomi yang akan dijalan. Sedangkan contoh kasus operasional seperti kepastian usaha, kepastian investasi, kepastian ekspor dan penegakan hukum, unit pendukung perlu menyampaikan dokumen secara lengkap kepada Pokja IV.

Pola lainnya yang juga menjadi perhatian dalam rapat ini adalah ketimpangan jumlah industri dan jumlah investasi antara Jawa dan luar Jawa. Data menyebutkan Pulau Jawa masih mendominasi ekonomi dan tidak terkecuali sektor industri di Indonesia.

Darmin Nasution mengungkapkan, “Melihat perbandingan penyebaran jumlah industri (82,6% dan 17,4%) antara Jawa dan luar Jawa, maka perlu intervensi pemerintah. Salah satunya dengan cara fasilitasi pembangunan kawasan industri atau KEK dan investasi di luar Jawa”.

Rapat evaluasi ini akan konsisten dijalankan setiap minggu. “Kita akan terus mendorong supaya ada pertemuan mingguan. Begitu pula rapat Pokja, agar lebih efektif”, ujar Darmin. (ekon)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel