Plt. Deputi Kominfotur: Sebagai Agen Sosialisasi Informasi, Media Harus Profesional dan Ideal

Dibaca: 39 Oleh Wednesday, 30 June 2021July 2nd, 2021Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Plt. Deputi Kominfotur: Sebagai Agen Sosialisasi Informasi, Media Harus Profesional dan Ideal

SIARAN PERS No: 102/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2021

Media sebagai agen sosialisasi informasi bagi masyarakat dituntut untuk mengedepankan profesionalisme dan idealisme, karena tanpa itu media akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

“Dewan Pers selaku pemangku kepentingan media massa di Indonesia perlu mengefektifkan ‘poin kode etik’ yang menekankan pada pemberitaan yang jujur dan tidak memihak, serta berperan dalam menciptakan suasana yang lebih kondusif,” kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Oka Prawira, pada acara Forum Komunikasi Media Massa di Bali, Rabu (30/6/2021).

Dikatakan, profesionalisme dan idealisme media massa untuk memperkokoh integritas nasional, membina jati diri dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka membangun masyarakat yang demokratis dan berkepribadian.

Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

“Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat,” kata Oka.

Menurut Oka pelaksanaan Forum Komunikasi Media Massa yang bertema ‘Peningkatan Pemahaman Tentang Delik Pers Bagi ASN dan Wartawan’ tersebut berkaitan dengan program kegiatan Kemenko Polhukam melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Tahun 2021 di bidang media massa sesuai hasil koordinasi dengan Dewan Pers yaitu perlunya mendorong peningkatan kolaborasi antara Pemerintah dengan Pers.

“Pemilihan Provinsi Bali sebagai tempat pelaksanaan kegiatan berdasarkan adanya pemberitaan terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan seharusnya dapat menyampaikannya melalui hak jawab, sebagai implementasi dari UU Pers No. 40 tahun 1999, dan ketentuan yang diatur Dewan Pers, akan tetapi tidak dilakukan, sehingga bisa menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia, khususnya Bali,” ungkap Oka.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel