PERNYATAAN PERS MENKO POLHUKAM FGD DENGAN TEMA BEDAH KASUS KSP INDOSURYA CIPTA

IMG 20230307 WA0020

SIARAN PERS No: 30/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2023

  1. Pada tanggal 7 Maret 2023, Kemenko Polhukam telah mengadakan FGD dengan judul Bedah Kasus KSP Indosurya Cipta. Acara tersebut diselenggarakan sebagai respons Pemerintah terhadap Putusan Onslag yang dijatuhkan terhadap Sdr. Henry Surya dan sekaligus menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum kasasi.
  2. FGD tersebut dibuka oleh Menko Polhukam didampingi Menkop UKM, Jampidum, dan Kabareskrim Polri (diwakili Kasubdit 3 TPPU pada Dittipideksus Bareskrim Polri). FGD ini dimaksudkan untuk memperoleh perspektif lain dari para Narasumber yang merupakan ahli hukum pidana, kepailitan dan koperasi, yang masing-masing pada pokoknya memberikan pandangan sebagai berikut:
    • Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M. Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada): “Mens rea atau sikap batin Sdr. Henry Surya dalam melakukan tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan penggelapan sudah terlihat pada saat ia mendirikan KSP Indosurya, karena Sdr. Henry Surya tidak berniat menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian, melainkan menghimpun dana masyarakat untuk kepentingannya sendiri.”
    • Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia): “Hakim terkesan lebih condong menjadi legal positivism, baik dalam memeriksa administrasi pembentukan KSP Indosurya yang terkesan sangat formil dan tidak berusaha menggali fakta-fakta materil terutama berkaitan dengan persyaratanpersyaratan yang maladministrasi, maupun terhadap pelaksanaan fungsi KSP Indosurya yang secara faktual lebih mengarah pada fungsi perbankan. Dari perspektif ini, hakim terkesan membatasi diri pada kebenaran formil semata, padahal dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil.”
    • Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin): “Bahwa pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan onslag berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU adalah salah. Pasal tersebut tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi Sdr. Henry Surya, karena penahanan yang dimaksud dalam pasal tersebut dimaksudkan agar debitur tidak mengalihkan harta kekayaannya pada saat proses permohonan pailit sedang berlangsung.”
    • Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si (Ahli Hukum Pidana, Universitas Islam Indonesia): “Putusan Onslag PN Jakarta Barat memang patut disesalkan karena terdapat indikasi perbuatan pidana yang sudah jelas, namun diabaikan oleh Majelis Hakim, yaitu kerugian yang ditimbulkan sangat besar, menghimpun dana masyarakat, prinsip keanggotaan dalam koperasi tidak dijalankan, dan tidak ada ijin pendirian kantor dari pemerintah.”
    • Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M. Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada): “Terdapat 2 (dua) hal krusial yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, yaitu (1). Pendirian KSP Indosurya yang manipulatif, dilakukan secara melawan hukum, serta melanggar prinsip-prinsip perkoperasian, dan (2). KSP Indosurya dikendalikan oleh Sdr. Henry Surya selaku pemilik manfaat (beneficial owner), meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua Koperasi. Kedua hal tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana, bukan perdata sebagaimana yang diputus oleh Majelis Hakim.”
    • Dr. Siti Anisah, S.H., M. Hum (Ahli Hukum Kepailitan dan Korporasi, Universitas Islam Indonesia): “KSP Indosurya memanfaatkan jalur hukum berupa mekanisme PKPU untuk menghindari konsekuensi hukum pidana sehingga dalam perkara ini KSP Indosurya hanya memiliki pertanggungjawaban perdata. KSP Indosurya cenderung mengarahkan perkara ke arah PKPU dibandingkan kepailitan sebab PKPU memiliki keuntungan dibanding kepailitan, antara lain keluar putusan lebih cepat serta hasil akhirnya dikembalikan ke para pihak, bukan seperti kepailitan yang ditangani kurator.”
    • Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP (Ahli Hukum Kepailitan, Universitas Indonesia): “Bahwa KSP Indosurya telah melakukan criminal corporation (kejahatan korporasi), sehingga Negara harus hadir untuk memastikan kelancaran proses pemberesan harta pailit KSP Indosurya.”
    • Perwakilan NGO (LeIP, ICJR, dan IJRS): “Terdapat Inkonsistensi amar putusan dengan pertimbangan majelis hakim, karena dalam putusan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, namun dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim justru menyatakan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat yang didakwakan justru tidak terbukti.”
  3. Berdasarkan hasil bedah kasus KSP Indosurya Cipta tersebut, seluruh ahli pidana, perdata, dan kepailitan menyatakan bahwa Putusan Onslag yang dijatuhkan terhadap Sdr. Henry Surya tidak tepat dan semakin memperkuat alasan Kasasi yang telah diajukan oleh Kejaksaan Agung (terdapat kesalahan penerapan hukum dan majelis hakim (judex factie) dalam mengadili perkara Sdr. Henry Surya tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan).
  4. Pemerintah melalui Menko Polhukam, Jampidum dan Bareskrim Polri menegaskan akan melakukan upaya hukum maksimal untuk melawan Putusan Onslag dari PN Jakarta Barat dalam perkara KSP Indosurya tersebut, karena dari fakta hukum sebagaimana dibuktikan JPU maupun pendapat Para Ahli hukum pada FGD ini meyakini bahwa senyatanya perbuatan Sdr. Henry Surya, yang telah menghimpun dana dari sekitar 23.000 masyarakat dan selanjutnya melakukan beberapa tindakan hukum menyalahgunakan dana tersebut hingga mencapai kerugian total Rp106 Triliun dan USD7 Juta, merupakan perbuatan pidana.
  5. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan perubahan Regulasi yang mengatur tentang perkoperasian, disamping unt memperkuat kedudukan Kemenkop & UKM dalam mengawasi keberlangsungan operasional Koperasi, juga untuk mempertegas kegiatan usaha yg boleh dijalankan oleh koperasi dan pengaturan lainnya, guna mewujudkan tata kelola Koperasi yang baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel