Pemerintah Terbitkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI

Dibaca: 1147 Oleh Friday, 16 November 2018January 28th, 2019Narasi Tunggal
Pemerintah Terbitkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI

Pertumbuhan ekonomi global diprediksi masih akan melambat pada tahun 2019. Kebijakan normalisasi moneter di Amerika masih akan berlanjut, perang dagang US-China mereda, namun mulai muncul potensi perang dagang dengan negara lain, dan volatilitas harga minyak dan komoditi utama di pasar dunia masih tinggi. Ekonomi global masih dilanda ketidakpastian.

Membaiknya ekonomi Amerika (naiknya pertumbuhan ekonomi dan turunnya pengangguran di atas perkiraan), dan kenaikan suku bunga FFR (Fed Fund Rate) yang masih berlanjut, mempengaruhi aliran modal di pasar dunia, salah satunya mengakibatkan US Dolar kembali ke Amerika dan keluar (outflow) dari negara- negara berkembang, termasuk Indonesia.

Meskipun sejak awal tahun terjadi aliran keluar (outflow) modal asing, namun pada awal November 2018 terjadi aliran masuk (inflow) modal asing ke Indonesia melalui Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp14,4 triliun, sehingga antara Januari sd. November 2018 aliran masuk telah mencapai Rp 42,6 triliun. Selain itu, terdapat juga aliran masuk modal asing ke saham pada bulan November mencapai Rp 5,5 triliun. Aliran modal yang masuk ke Indonesia ini menunjukkan bahwa investor asing mempunyai kepercayaan yang tinggi terhadap kondisi perekonomian Indonesia.

Melihat kepercayaan investor asing mulai meningkat, Pemerintah lebih optimis untuk semakin mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui Investasi Langsung. Terjadinya penurunan Investasi Langsung pada Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) Q3 2018, semakin menguatkan tekad Pemerintah untuk mengembalikan peningkatan Investasi Langsung sehingga akan mampu menutup kenaikan defisit Transaksi Berjalan. Selain itu, pemerintah berharap kepercayaan investor akan meningkat dalam jangka pendek.
Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI yang mencakup: (1) Perluasan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday); (2) Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI); (3) Peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Hasil Sumber Daya Alam.

Ikhtisar Singkat
Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI

1. Perluasan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday)

Dalam rangka meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir dari tingkat hulu hingga tingkat hilir, Pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan bidang usaha yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) serta menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

2. Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI)

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan relaksasi dan keterbukaan bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 dan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing investasi, perlu membuka beberapa bidang usaha yang dapat dimasuki oleh PMA yang membawa teknologi, inovasi, efisiensi, dan perluasan ekspor, dan memperkuat kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi. Optimalisasi dilakukan melalui perubahan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

3. Peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Hasil Sumber Daya Alam

Dalam rangka meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, diperlukan kebijakan yang lebih kuat untuk mengendalikan devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

Penjelasan
Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI

1. Perluasan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday)

a. Latar Belakang
Dalam rangka mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, Pemerintah merasa perlu untuk memperluas cakupan KBLI yang dapat diberikan fasilitas tax holiday. Selain itu, proses pemberian fasilitas tax holiday perlu juga diselaraskan dengan pelaksanaan Online Single Submission (OSS). Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan BKPM telah duduk bersama untuk membahas kembali bidang usaha yang dapat diberikan fasilitas tax holiday.

b. Tujuan dan Manfaat
1) Meningkatkan investasi dan memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir melalui perluasan cakupan sektor usaha dan KBLI industri pionir yang dapat diberikan fasilitas tax holiday.
2) Meningkatkan kecepatan dan kemudahan dalam proses pengajuan dan pemberian fasilitas tax holiday.

c. Pokok-pokok Kebijakan
1) Kriteria industri pionir yang digunakan dalam kebijakan perluasan cakupan fasilitas tax holiday tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

2) Perluasan sektor usaha yang dapat diberikan fasilitas tax holiday
meliputi:
a. penambahan dua sektor usaha (yaitu sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta sektor ekonomi digital); dan
b. penggabungan dua sektor usaha dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 (yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika).

sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha.

3) Perluasan pemberian fasilitas tax holiday dilakukan dengan penambahan jumlah KBLI dan penyempurnaan beberapa KBLI pada industri pionir. Jumlah KBLI yang ditambahkan sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebanyak 169 KBLI. Sebelumnya jumlah KBLI yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebanyak 99 KBLI yang merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 153 KBLI.

4) Memberikan kemudahan dan kepastian untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha yang memenuhi kriteria bidang usaha (KBLI) yang mendapatkan fasilitas tax holiday, diberikan notifikasi mendapatkan tax holiday dan jangka waktunya oleh Sistem OSS. Sistem OSS selanjutnya meneruskan kepada sistem DJP (Kementerian Keuangan) untuk dapat diproses penerbitan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.

2. Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI)*

a. Latar Belakang
1) Berdasarkan data BKPM, perkembangan Foreign Direct Investment (FDI) ke Indonesia terus meningkat, walaupun di Q3/2018 realisasi investasi turun sedikit -1,4% (QoQ), tetapi Jan-Sept 2018 (YoY) meningkat 4,3%, kendati di saat world investment outflow tahun 2017 menurun sebesar -2,9%. Dalam 5 tahun terakhir rata-rata FDI ke Indonesia mencapai USD 17,2 milyar per tahun dengan porsi 1,2%, di atas negara-negara ASEAN kecuali Singapura.
2) Pada Tahun 2016 melalui Perpres 44/2016 dilakukan relaksasi dan keterbukaan bidang usaha yang diatur dalam DNI. Hasilnya dalam 2 tahun minat investasi PMA meningkat 108% dan PMDN meningkat 82,5% (Q3/2016 s.d. Q2/2018).
3) Namun Pemerintah melihat dari 101 Bidang Usaha yang memberikan lebih keterbukaan bagi PMA, beberapa bidang belum optimal yaitu:
• Terdapat 83 bidang usaha (PMA 100% atau ditingkatkan kepemilikan asingnya), hanya diminati kurang dari 50% pada periode Q3/2016 s.d. Q2/2018.
• Dari 83 bidang usaha tersebut, terdapat 51 bidang usaha yang tidak ada peminatnya.

b. Tujuan dan Manfaat
1) Kebijakan DNI 2018 dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing yang dapat menjadi selling point dalam memperluas sumber investasi baru dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat:
• mempercepat pengurangan bidang-bidang usaha yang masih diatur dengan memperluas peluang kegiatan investasi UMK, UMKM dan Koperasi;
• mendorong penyebaran investasi melalui kawasan-kawasan ekonomi;
• menyederhanakan dan memperjelas ketentuan pelaksanaan DNI;
• melakukan pengawalan pelaksanaan investasi.
2) Perubahan DNI 2018 bertujuan untuk mempercepat peningkatan dan perluasan investasi langsung secara signifikan, meningkatkan kemampuan UMK, UMKM dan Koperasi. Disamping itu diharapkan dapat diproduksinya produk baru yang memiliki jaringan pasar internasional, sehingga peran ekspor Indonesia dapat meningkat.
3) Perubahan DNI 2018 diharapkan bermanfaat sebagai salah satu instrumen kebijakan yang dapat berkontribusi menyelesaikan secara fundamental beberapa permasalahan utama perekonomian nasional dalam menghadapi globalisasi ekonomi belakangan ini, antara lain defisit Neraca Pembayaran, perlambatan ekspor, ketergantungan impor, serta mahalnya biaya logistik.
c. Pokok-pokok Kebijakan
1) Setiap DNI tidak boleh mundur (rollback) menjadi lebih protektif. DNI dalam perjalanannya harus semakin berkurang Bidang Usaha yang diatur, baik karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maupun untuk meningkatkan dan memperluas investasi. Sebagai contoh dalam DNI 2018 telah dikeluarkan sebanyak 54 Bidang Usaha, dan 138 Bidang Usaha digabung, sehingga yang masuk dalam DNI 2018 adalah sebanyak 392 Bidang Usaha.
2) Berdasarkan ketentuan, Bidang Usaha yang Tertutup adalah semata kerena pertimbangan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L), sedangkan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan harus semakin sederhana pengaturannya yang terbatas pada pertimbangan pengaturan: Dicadangkan untuk UMKK, Dicadangkan untuk UMKMK, Kemitraan dengan UMKMK, Ketentuan Lokasi Investasi, Besaran Kepemilikan Modal Asing, perlunya Perizinan Khusus, atau hanya dapat dilakukan oleh PMDN.

3) Untuk meningkatkan dan memperluas penanaman modal, DNI harus lebih promotif. Oleh sebab itu perlu relaksasi persyaratan keterbukaan berbagai Bidang Usaha dan pemberian fasilitas agar keterbukaan DNI 2016 yang lalu dapat lebih optimal. Perlu pula dilakukan ekspansi terhadap Bidang Usaha yang berorientasi ekspor, substitusi impor, serta menarik investasi dengan pola Merger dan Akuisisi maupun Greenfield FDI yang Indonesia memiliki keunggulan komparatif. Misal Bidang Usaha Industri Farmasi Obat Jadi (investasi di atas Rp 100 miliar); Jasa Survei Migas; Jasa Pemboran Migas di Laut; Industri Pengolahan Susu; Industri Kayu Lapis; Pengusahaan Pariwisata Alam.
4) Untuk memberikan kepastian invetasi dan efektivitas pelaksanaan DNI dilakukan penguatan ketentuan mengenai:
a. Grandfather Clause;
b. Perpanjangan masa berlaku Masterlist;
c. Perluasan Fasilitas Inland Free Trade Agreement (FTA) untuk Kawasan Ekonomi non KEK.

3. Peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Hasil Sumber Daya Alam

a. Latar Belakang
1) Transaksi Berjalan Indonesia pada umumnya selalu mengalami defisit. Defisit tersebut tentu lebih buruk apabila tidak semua Devisa Hasil Ekspor (DHE) dimasukkan dan ditempatkan di dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
2) Pengaturan DHE pada saat ini hanya mewajibkan DHE untuk dilaporkan dan dimasukkan, tanpa ada kewajiban untuk ditempatkan di dalam SKI.
3) Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang mewajibkan untuk memasukkan dan menyimpan DHE di SKI. Kewajiban ini tidak perlu diberlakukan untuk seluruh komiditi ekspor, karena jumlah nilai ekspornya lebih kecil dari nilai impor. Untuk itu, pengaturan kewajiban ini hanya diberlakukan untuk komoditi hasil sumber daya alam (SDA) yang nilai ekspornya lebih besar daripada impor.
b. Tujuan dan Manfaat
Meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan persepsi positif terhadap perekonomian nasional.

c. Pokok-pokok Kebijakan
1) Kebijakan peningkatan DHE hasil SDA didasarkan atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 1999 Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, dimana setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.
2) Konsepsi dasar kebijakan adalah:
a) Penegasan kewajiban DHE khususnya SDA masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) yang mencakup DHE dari ekspor SDA, yaitu: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
b) DHE SDA tidak diwajibkan dikonversi ke Rupiah (dijual kepada negara).
c) Pemberian insentif Pajak Penghasilan final.
d) Pemilik DHE SDA tetap berhak untuk menggunakannya ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Penanaman Modal).
e) Dikenakan sanksi administratif kepada eksportir barang SDA yang tidak mengikuti ketentuan DHE SDA.
3) Pengaturan kebijakan DHE SDA diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) dengan substansi pokok berupa:
a) DHE dari ekspor SDA pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam SKI dan ditempatkan dalam Rekening Khusus pada Bank Devisa.
b) Penempatan DHE dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor.
c) Bunga deposito untuk DHE SDA yang ditempatkan pada Bank Devisa diberikan insentif pajak penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 jo PP Nomor 123 Tahun 2015 yaitu:
• Bunga Deposito DHE SDA yang dikonversi ke Rupiah, yaitu: 1 bulan 7,5%, 3 bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0%.
• Bunga Deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke Rupiah (dalam mata USD), yaitu: 1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 buan 0%.
d) DHE SDA tetap dapat digunakan untuk keperluan: pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Pasal 8 UU Penanaman Modal dengan menyampaikan dokumen pendukung.

e) Pinjaman dari luar negeri yang dibuat oleh pemilik DHE SDA wajib dibuat dalam kontrak pinjaman.
f) Penggunaan DHE SDA yang dilakukan melalui escrow account di luar negeri wajib dipindahkan ke Bank Devisa dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP DHE SDA diterbitkan.
g) Pengawasan dan pengaturan ketentuan lebih lanjut DHE SDA ditetapkan oleh Kementeriam Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
h) DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, menggunakan DHE tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank Devisa dikenakan sanksi administratif berupa: tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

201811_Ekon_01201811_Ekon_02201811_Ekon_03201811_Ekon_04

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel