Pemerintah Tegaskan Tak Ada Bukti Pencekalan Habib Rizieq Shihab

Dibaca: 28 Oleh Tuesday, 12 November 2019Berita, Menko Polhukam
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Bukti Pencekalan Habib Rizieq Shihab

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada bukti atau indikasi pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.

“Jadi sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Menko Polhukam menjelaskan, menurut hukum di Indonesia batas pencekalan seseorang maksimal adalah 6 bulan. Namun, Habib Rizieq justru mengaku telah dicekal selama 1,5 tahun. “Menurut hukum Indonesia, orang dicekal itu maksimal 6 bulan, dia ngakunya 1,5 tahun dicekal, berarti tidak masalah dengan Indonesia dia,” katanya.

Menko Polhukam pun meminta bukti mengenai surat pencekalan tersebut. Dikatakan, jika memang ada maka Menko Polhukam yang akan menyelesaikannya. “Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal, kita tidak tahu. Kalau ada bukti bahwa Indonesia yang mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan,” katanya.

Sebelumnya beredar video yang bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, ketika Rizieq Shibab menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Video tersebut diunggah pada tanggal 8 November 2019.

Melalui video itu, Rizieq mengatakan pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia karena alasan keamanan. Ia juga memegang dua lembar surat yang menurutnya merupakan bukti pencekalan atas dirinya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel