Pemerintah Tegas Hadapi Pertambangan Timah Tanpa Izin

Dibaca: 192 Oleh Thursday, 9 February 2017Berita
Pemerintah Tegas Hadapi Pertambangan Timah Tanpa Izin

JAKARTA – Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan bersama Kemenko Kemaritiman, Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung serius hadapi penambangan timah tanpa izin. Pemerintah pusat akan mensupervisi penertiban dan penegakkan hukum penambangan timah tanpa ijin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tim terpadu masih menemukan permasalahan dalam penyelesaian penambangan timah tersebut.

“Tim terpadu masih menemukan permasalahan dalam penyelesaian penambangan timah tanpa ijin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seperti masih terdapat tambang ilegal yang belum diatasi secara keseluruhan,” kata Asdep Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polhukam, Brigjen Pol drs. Yanto Tarah dalam Rakor Kedeputian Bidang Koordinasi Kamtibmas di Jakarta, Kamis (9/2).

Masalah lain, lanjutnya, Perda Zonasi belum terbentuk karena masih menunggu hasil lelang yang dilaksanakan pada bulan Februari 2017. Untuk itu, dibutuhkan peraturan transisi dari Pemerintah Pusat. “Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan bimbingan teknis berkaitan dengan percepatan penerbitan Perda Zonasi RZWP3K Pemprov. Kep. Babel,” kata Brigjen Pol Yanto.

Ditegaskan, Gubernur Prov. Kep. Babel harus mengintensifkan operasional Tim terpadu dalam penanganan penambangan timah tanpa ijin dengan memperkuat program kerja dan target waktu sehingga dapat menjadi rujukan  bagi perangkat daerah dan K/L terkait. “Gubernur harus merevisi Tim Terpadu dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” kata Brigjen Pol Yanto.

Selain itu, rakor juga membahas reklamasi PT. Koba Tim, dimana Kementerian ESDM telah melaksanakan reklamasi di Blok Merbuk 50 Ha, perbaikan perumahan/perkantoran menjadi rumah atlet, memperkuat tanggul untuk Vanue Dayung, dan membangun pengendali banjir. Rencananya, Kementerian ESDM akan melakukan reklamasi seluas 862 ha yang terdiri dari Merbuk 62 Ha, Bemban 500 Ha, dan Air Kepuh 300 Ha, ditambah lahan 48 Ha dari tahun 2016. Sehingga jumlah rencana reklamasi pada tahun 2017 seluas 910 Ha dan menaikan PH kolong/lubang. PT Koba Tin akan mempelajari bersama untuk mencoba menimbun sampah-sampah organik.

“Kementerian ESDM beserta Pemprov. Bangka Belitung diminta untuk menindaklanjuti rencana reklamasi pada areal eks PT. Kota Tim dibantu oleh Tim Terpadu,” kata Brigjen Pol Yanto.

Hadir dalam rakor tersebut Sekda Prov. Kep. Babel, Karo Ops Polda Babel, perwakilan Kemenko Kemaritiman, perwakilan Kementerian ESDM, perwakilan KLHK, perwakilan KKP, perwakilan Kejaksaan Agung, dan para Kepala Dinas Pemprov Babel.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Gabung dalam diskusi 2 komentar

  • pesan undangan pernikahan says:

    langakah yang sangat bagus sekali untuk kehidupan kedepan yang lebih baik

  • Konsultan Terbaik says:

    Infomasinya sangat berguna.
    Semoga website selalu bermanfaat untuk masyarakat dan memajukan bangsa.

    Regards,
    Utuh Wibowo
    Konsultan Terbaik Indonesia
    http://www.utuhwibowo.com

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel