Pemerintah Imbau Tokoh Agama dan Ormas Yakinkan Masyarakat Agar Sholat Ied di Rumah

Dibaca: 100 Oleh Tuesday, 19 May 2020Berita, Menko Polhukam
Pemerintah Ajak Tokoh Agama dan Ormas Yakinkan Masyarakat Agar Sholat Ied di Rumah

SIARAN PERS No : 94/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2020

Polhukam, Jakarta – Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan , dan tokoh-tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan sholat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, karena itu bagian dari upaya menghindari bencana.

“Di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi apakah sholat Idul Fitri boleh dilakukan di masjid atau lapangan secara berjamaah, beramai-ramai seperti yang sudah-sudah, sebelum kebiasaan adanya Covid-19? Maka tadi kesimpulannya secara singkat, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif, seperti sholat berjamaah di masjid atau Sholat Ied di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yaitu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain, misalnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, Selasa (19/5/2020).

“Oleh sebab itu, maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar,” sambungnya.

Selain itu, kata Menko Polhukam, larangan mudik juga masih tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Oleh sebab itu, penegakan aturan ini supaya dikawal oleh Polri, TNI, Forkopimda bersama pemerintah daerahnya, dan dengan kelengkapannya seperti Satpol PP, dan lain-lain.

“Pemeriksaan di pintu-pintu keluar dan pintu masuk di jalan-jalan tikus, atau di kendaraan-kendaraan besar yang menjadi tempat orang bersembunyi untuk mudik, itu supaya dilakukan secara ketat dan di waktu-waktu yang biasanya dianggap petugasnya lengah. Misalnya di tengah malam, itu biasanya orang menganggap petugas ngantuk, petugas tidak ada, lalu menyerobot gitu saja. Inilah keputusan sidang Ratas Kabinet pada pagi hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel