Pemerintah Gelar Rakor Pilkada Serentak 2017

Dibaca: 69 Oleh Wednesday, 8 February 2017Berita
Pemerintah Gelar Rakor Pilkada Serentak 2017

JAKARTA – Proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak di 101 daerah akan memasuki tahap akhir. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan siap mengamankan proses tahapan pemungutan sampai penghitungan suara.

“Secara umum semua stake holder penyelenggara Pilkada siap mengamankan pelaksanaan proses tahapan  pemungutan dan penghitungan suara, baik dari segi penyelenggaraaan dan keamanan,” ujar Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Yoedhi Swastono pada Rakor Kesiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak tahun 2017 di Jakarta, Selasa (07/02).

Rakor juga membahas mengenai kegiatan menonjol yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pilkada. Deputi I Yoedhi menjelaskan, misalnya dalam minggu tenang ada aturan yang harus dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak dibenarkan menggelar kegiatan yang justru mengganggu proses pelaksanaan Pilkada. “Jika ada kelompok-kelompok tertentu yang berupaya menggagalkan Pilkada serentak hendaknya aparat keamanan tidak ragu-ragu menindak tegas,” katanya.

Sementara terkait keamanan, Kemenko Polhukam meminta aparat untuk meningkatkan pengawasan di daerah rawan konflik seperti Aceh dan Papua. “Perlu diberi pemahaman kepada peserta agar nantinya bila ada pasangan calon yang menang tidak perlu dirayakan secara berlebihan sehingga tidak memunculkan konflik di wilayah tersebut,” kata Deputi I Yoedhi.

Mekanisme Formulir C6 saat Pilkada

Terkait formulir C6 saat Pilkada, dijelaskan bahwa, petugas KPPS wajib menyampaikan formulir C6 kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara. Apabila pemilih belum mendapatkan formulir C6, maka pemilih tersebut dapat meminta langsung kepada Ketua KPPS sampai dengan H-1 pemungutan suara.

Jika sampai H-1 pemungutan suara terdapat formulir C6 yang diyakini tidak dapat terdistribusi, maka Ketua KPPS wajib mengembalikan C6 tersebut ke PPS. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan C6 oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Apabila pada saat proses pemungutan suara terdapat pemilih yang telah terdaftar dalam DPT namun tidak membawa C6 (hilang/tertinggal) maka pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan meninjukkan KTP elektronik atau surat keterangan pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat dan dicatat sebagai pemilih DPT bukan DPTb.

Dalam hal terdapat warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam DPT maka pada saat pemungutan suara dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan di TPS yang sesuai dengan alamat atau domisili pemilih, dan dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara selesai atau mulai pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat, serta dicatat sebagai pemilih DPTb.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel