Pemerintah dan DPR Sepakat Percepat Penyelesaian Revisi UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme

Dibaca: 90 Oleh Monday, 14 May 2018Berita
Pemerintah dan DPR Sepakat Percepat Penyelesaian Revisi UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme

Polhukam, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah membuat kesepakatan terkait revisi Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Dalam waktu dekat, Undang-Undang yang sudah dibahas selama dua tahun tersebut akan segera diundangkan.

“Hambatan-hambatan, kendala-kendala, atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita terhadap revisi UU Terorisme telah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama. Sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat menggelar konferensi pers usai bertemu dengan para Sekjen Partai Politik Koalisi Pemerintah di rumah dinas Jalan Denpasar, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Menurut Menko Polhukam, sudah ada satu kesediaan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan konsep terakhir revisi UU Terorisme. Bahkan, Presiden juga sudah menyampaikan bahwa secepatnya harus diselesaikan. “Dalam pertemuan ini kita sepakat bahwa sebaiknya tidak menggunakan Perppu, tetapi segera diselesaikan secara bersama,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Menko Polhukam mengatakan, ada dua hal krusial yang sebelumya masih belum selesai dalam revisi UU Terorisme yakni definisi terorisme dan pelibatan TNI.  Namun, menurutnya, kedua hal tersebut kini sudah terselesaikan.

“Ada dua yang krusial yang (sebelumnya) belum selesai. Pertama definisi, sudah selesai. Kita anggap selesai, ada kesepakatan. Yang kedua keterlibatan TNI bagaimana, sudah selesai juga. Dengan demikian maka tidak ada yang perlu kita debatkan,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Terkait dengan rencana Presiden yang akan mengeluarkan Perppu, menurut Menko Polhukam,  hal itu akan dikeluarkan jika kesepakatan antara pemerintah dan DPR tidak tercapai sehingga UU tidak bisa dikeluarkan. Dijelaskan, sesuai apa yang telah diatur dalam Perppu dimana ada kondisi yang mendesak, ada kegentingan yang memaksa, sedangkan UU yang ada tidak cukup menyelesaikan masalah itu sementara membuat UU baru butuh waktu yang lama, maka perlu Perppu.

“Tetapi kalau revisi ini selesai dalam waktu singkat, maka tentunya sudah memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah melawan terorisme,” kata Menko Polhukam.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam menghimbau masyarakat dengan banyaknya serangan terorisme supaya tetap tenang dan tetap dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa ada keraguan sedikitpun. Dalam hal ini, aparat keamanan akan meningkatkan penjagaan keamanan terhadap keamanan masyarakat dan lingkungan.

“Jadi telah diperintahkan oleh presiden agar aparat kepolisian dibantu oleh TNI mengerahkan segenap kekuatan untuk menjaga keamanan nasional dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen Golkar Lodewijk Paulus, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Waketum PAN Bara K. Hasibuan, Sekjen Hanura Herry Lontung, Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto, Ketua Fraksi Golkar Melchias M. Mekeng, Ketua Fraksi PKB Cucun A. Syamsulrijal, dan Ketua Fraksi PPP Reni Maulinawati.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel