Pemerintah Capai Solusi Masalah Tranportasi Berbasis Aplikasi

Dibaca: 791 Oleh Thursday, 2 June 2016Berita
Pemerintah Capai Solusi Masalah Tranportasi Berbasis Aplikasi

Dua bulan telah berlalu, sejak keributan jalanan terjadi akibat pecahnya konflik transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi. Masih segar dalam memori, ketika kerumunan taksi biru dan taksi putih, mengubah wajah ramah menjadi marah. Mereka memprotes atas keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Mereka menggugat, karena menilai persaingan usaha menjadi tidak setara.

Tarif transportasi khususnya taksi berbasi aplikasi memang jauh berbeda. Tarif grab atau uber rata-rata bisa lebih murah hingga 30 persen dari taksi konvensional. Bahkan jika sedang promo, tarif yang ditawarkan bisa lebih dari 50 persen lebih murah. Tentu saja hukum ekonomi berlaku, para konsumen lari dan memilih tawaran tarif yang baru.

Kini tengat waktu sudah dilewati, aturan yang disepakati harus ditaati, para menteri pun bertemu untuk mengevaluasi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama-sama membahas bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenko Polhukam. Masing-masing menteri memberi rekomendasi, dan di dalam rapat koordinasi akhirnya mereka mencapai satu solusi, yakni aturan harus disepakati.

Menko Polhukam menyatakan para Menteri telah sepakat, jika asas keadilan memang utama, namun jika melanggar, aturan tetap harus ditegakkan.“Kita sudah sepakat dan akan kita soisalisasikan pada masyarakat, kita ingin disiplin oleh karena itu peraturan yang telah kita buat ini,  kita akan awasi dengan ketat, dan akan ada sanksi-sanksi yang jelas tapi berkeadilan, jadi artinya kita tidak ingin ada yang dirugikan” tegas Menko Polhukam dalam konferensi pers pasca rapat koordinasi transportasi daring (2/6).

Sementara di sela-sela konferensi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan hanya ada tiga isu yang perlu diselesaikan. Yang pertama adalah persoalan SIM. Pengemudi transportasi berbasis aplikasi umumnya hanya menggunakan SIM pribadi, namun kini mereka harus menggunakan SIM umum.  “Yang pertama bahwa yang sudah memenuhi persyaratan silahkan jalan, taksi uber dan sebagainya itu, kalau yang belum silahkan urus izin, silahkan melengkapi persyaratan harus dipenuhi, yakni pertama pengemudinya itu kalau sedan harus menggunakan sim A umum, ini gak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai sim C, sim C umum ya gak ada, belum ada, kalau yang micro bus yang tempat duduknya lebih dari tujuh  ya pakai sim B1 umum” ujar Menhub Jonan.

Selain itu, peraturan yang kedua adalah kendaraan yang menjadi transportasi harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR. “Kedua kendaraanya harus tetap di KIR, tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh direktorat jenderal Perubungan darat harus di KIR, KIR nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi. Saat ini sudah 3300 lebih kendaraan, tapi yang sudah di KIR barus sekitar 300an, hapir 400” jelas Menteri Ignasius.

Menhub juga menegasan bahwa perturan tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi. “Ini sebenarnya bukan hanya berlaku pada Grab atau Uber taxi, tapi ini berlaku untuk semua, termasuk metromini termasuk kopaja, dan juga semua transportasi umum yang diwadahi organda” tambahnya.

Sementara yang terakhir adalah persoalan STNK, bagi kendaraan yang berada di bawah perusahaan, STNKnya harus atas nama perusahaan, sementara yang dibawah Koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi. “Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT perusahaan terbatas, STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba liat UU koperasi” jelas Menteri Perhubungan pada wartawan.

Sementara menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa Koperasi merupakan kumpulan usaha orang-per orang secara pribadi. “Kita tahu definisi koperasi adalah kumpulan orang kumpulan individu, orang per-orang yang memiliki kepentingan bisnis yang sama” ujar Menkominfo.

Ketiga menteri juga sepakat, jika kendaraan yang digunakan sebagai transportasi untuk publik tidak mengikuti tiga syarat di atas, maka akan segera ditindak. Jika beberapa kali diperingatkan maka izin akan dicabut dan aplikasi akan di-block.

“Apabila ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap tentu bisa kita telusuri siapa penyelenggara aplikasi onlinenya. Tentu ada mekanisme peringatan berapa kali dan sebagainya, kalau sampai itu dicabut karena melanggar aturan yang ada di Indonesia, itu akan di block” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang ikut hadir dalam konpres.

Menurutnya pemerintah telah memberi ruang bagi usaha tranportasi berbasis aplikasi online, maka disiplin juga harus ditegakan. “Kita berikan ruang kepada aplikasi ini tapi disiplin juga harus ditegakan kalau melanggar” tegasnya.

Solusi kini telah disepakati, evaluasi telah terdiseminasi, dan kini para pengusaha dan pengguna tranportasi berbasis aplikasi, dapat secara lega kembali melakukan transaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel