Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Dibaca: 689 Oleh Monday, 8 May 2017Berita
Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

JAKARTA – Menyusul penjelasan Presiden Joko Widodo tentang keberadaan Ormas bermasalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Menko Polhukam 2 hari yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan telah mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini berdasarkan kajian yang komprehensif dari kementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam serta masukan dari masyarakat.

Menko Polhukam Wiranto menegaskan pembubaran ini berdasarkan langkah-langkah hukum. Sehingga akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan.

“Jadi fair, pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi pasti langkah itu harus dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur,” kata Menko Polhukam Wiranto usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).

Dalam keputusannya, pemerintah menilai sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan cirri yang berdasarkan Pancasila dan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Aktifitas yang dilakukan HTI, nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945,” kata Menko Polhukam.

Hadir dalam Rakortas tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Gabung dalam diskusi 4 komentar

  • Flashdisk Kartu says:

    semoga pembubaran ormas ini bukan karena tekanan dari suatu organisasi tertentu dan semoga bermanfaat bagi banyak masyarakan

  • Admin Oon says:

    bubarkan jika memang mengancam kesatuan bangsa! pancasila tetap yang utama!

  • pahrus says:

    *Walaupun saya bukan kader HTI
    Kalau pemerintah, menkopolhukam mau membubarkan HTI,
    maka pemerintah harus;

    bubarkan dulu Muhammadiyah
    bubarkan dulu Ahmadiyah
    bubarkan dulu IJABI
    bubarkan dulu Persis
    bubarkan dulu NU
    bubarkan dulu LDII
    bubarkan dulu Wahabi
    dan bubar bubar lainnya

    huuhhh..
    *pemerintah ini terlalu ikut campur…
    *pemerintah meninggalkan pancasila
    *pemerintah takut berlebihan

    • sulam says:

      sy bukan HTI, tapi pahami permasalahan dg lebih seksama agar terhindar dari perilaku tidak adil.
      bila ‘bertentangan’ dg pancasila, buktikan,
      bila ‘radikal’ buktikan,
      bila ‘kritis’ lihat dulu kritisnya dlm hal apa ? apakah membawa kebaikan ? jika ya why not ?
      so…sy bukan HTI tapi simpati dengan perjuangan HTI untuk kebaikan negeri ini.

      mks

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel