PEMERINTAH AKAN MENINDAK TEGAS PELAKU AKSI ANARKI PADA DEMO ANGKUTAN UMUM, 83 DIPERIKSA POLDA METRO JAYA

Dibaca: 1156 Oleh Wednesday, 23 March 2016Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Pandjaitan meminta semua pihak untuk menahan diri. Menko Polhukam juga menegaskan akan menindak  pelaku aksi anarki yang terjadi pada demonstrasi yang dilakukan oleh supir angkutan umum di Jakarta pada hari Selasa (22/3)

“Saya minta (para pendemo) untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti sweeping. Kami akan melakukan tindakan tegas jika ada yang melakukan hal tersebut,” kata Menko Polhukam saat melakukan jumpa wartawan di Kementerian Koordinator Polhukam hari Selasa.

Menurutnya, unjuk rasa adalah hak konstitusi setiap warga negara, namun harus dilakukan sesuai aturan yaitu memiliki izin, tidak melakukan kekerasan, berlangsung dari pukul 6 pagi hingga 6 sore, dan dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan (depan Istana Negara, Bundaran HI dan depan gedung MPR/DPR).

Menteri Luhut menilai kepolisian sudah melakukan tindakan yang tepat  dalam menangani aksi anarki yang dilakukan oleh sebagian demonstran.

“Ada 83 orang yang sedang diperiksa dan diproses oleh polisi,” ujarnya.

Wakapolda DKI Jakarta Brigjen Pol Nandang Jumantara menambahkan bahwa ada demonstran yang sudah ditangkap karena mereka melakukan sweeping, dan diduga melakukan tindakan kekerasan dalam aksi protes tersebut.  Ia juga mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut Menko Luhut juga mengatakan pesatnya kemajuan teknologi belum diantisipasi oleh UU yang ada.

“Kami sebelumnya tidak pernah membayangkan perkembangan teknologi akan seperti saat ini, dimana kemajuan teknologi IT dapat menekan  overhead cost transportasi berbasis aplikasi online ke tingkat yang jauh lebih murah. Tidak ada yang salah dengan masalah ini, hanya saja kita sebelumnya tidak membayangkan dampak perubahan teknologi yang begitu cepat. Kita juga tidak tahu lima tahun lagi apa dampak perkembangan teknologi bagi bisnis konvensional,” ujar Menteri Luhut.

Menurutnya, merevisi UU LLAJ bukan hal yang mudah dan dapat  memakan waktu satu hingga dua tahun. Untuk mengatasi masalah yang dihadapi saat ini, Menteri Perhubungan dan Menkominfo akan bertemu secepatnya untuk mencari titik temu yang terbaik. Menteri Luhut juga akan mempertemukan pengelola transportasi online dengan pengusaha transportasi konvensional.

Pemerintah, menurutnya, menginginkan adanya kesetaraan persyaratan antara kedua jenis usaha transportasi ini.

“Presiden memerintahkan agar ada azas keadilan disitu, dimana semua pelaku usaha transportasi harus memiliki badan hukum, membayar pajak, dan memiliki izin,”  ujarnya.

Mengenai tuntutan pada pendemo agar pemerintah menutup sementara aplikasi online tersebut, Menko Polhukam mengatakan bahwa langkah tersebut tidak akan menyelesaikan masalah.

“Kalau kita tutup usaha transprotasi berbasis aplikasi online hari ini, berapa lagi yang akan ribut. Sama saja, tidak menyelesaikan masalah. Solusinya tidak sesederhana itu. Sabarlah, pemerintah perlu sedikit waktu untuk mencarikan solusi yang terbaik,” ujar Menteri Luhut.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel