Pelatihan Bersama Penerapan Restorative Justice dalam Pemberantasan Korupsi Dihubungkan dengan Asset Recovery

Dibaca: 539 Oleh Friday, 19 August 2016Berita
Pelatihan Bersama Penerapan Restorative Justice dalam Pemberantasan Korupsi Dihubungkan dengan Asset Recovery

“Penanganan Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan dengan penerapan konsep Restorative Justice melalui penyelesaian penanganan perkara diluar peradilan (out of court settlement)”, tegas Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, yang diwakili Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Heni Susila Wardoyo, S.H, M.H. saat membuka acara pelatihan bersama ”Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan dengan Asset Recovery” di Hotel Aryaduta, Pekanbaru Provinsi Riau, Kamis (18/08).

Pelatihan bersama yang diikuti oleh 24 peserta yang terdiri dari 4 Hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi Riau, 10 Jaksa Penuntut Umum/Penyidik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau dan 10 Penyidik di lingkungan Polda Riau ini diadakan untuk mencari akar masalah terhadap penerapan Restorative Justice  dalam penegakan hukum serta solusi penyelesaiannya. “Solusi alternatif ini diperlukan agar penerapan Restorative Justice dapat dilakukan oleh para penegak hukum sekaligus dapat meminimalisir dampak negatifnya”, jelas Heni.

Lebih lanjut Heni menjelaskan tujuan diadakannya pelatihan bersama ini untuk meningkatkan pemahaman antar aparat penegak hukum di daerah dengan mengedepankan konsep Restorative Justice yang mengutamakan asset recovery. “Asset Recovery itu diharapkan hasilnya akan dapat digunakan untuk mendorong pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional”.

Tujuan selanjutnya adalah agar dapat mengidentifikasi perkara Tipikor yang dinilai merugikan keuangan negara dengan menghitung perbandingan nilai dana operasional penanganan perkara dengan nilai kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, agar dapat diselesaikan melalui bentuk out of court settlement. “Dengan penyelesaian perkara diluar peradilan (out of court settlement), penanganan perkara tersebut akan lebih tepat waktu, berkeadilan dan berkepastian hukum”, demikian ucap Heni saat mewakili Deputi Bidkoor. Hukum dan HAM menutup acara pelatihan bersama.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel