Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Peluang, Tantangan, dan Harapan

Dibaca: 26562 Oleh Thursday, 18 February 2016Opini Publik
Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Peluang, Tantangan, dan Harapan

Author :: Tosiks
Date :: Sel 04/12/2011 @ 02:20
Perjalanan implementasi Otsus Papua selama 8 tahun lebih ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan Polri belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk secara konsisten melaksanakan amanat undang-undang Otsus secara efektif, jujur, dan komprehensif. Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut. Bilamana pemerintah dan para pihak penyelenggara negara termasuk provinsi dan kabupaten/kota benar-benar menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan amanat undang-undang Otsus, maka akan terjadi perubahan yang signifikan kearah kemajuan dan perbaikan kualitas kehidupan rakyat Papua dalam berbagai aspek kehidupan menuju kearah tercapainya suasana kehidupan bersama yang aman, damai, sejahtera dan berkeadilan.seperti yang diamanatkan UUD Negara.RI dan akan memberi sumbangan yang signifikan pula bagi integrasi bangsa dan negara yang semakin tokoh.

 

OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PELUANG, TANTANGAN, DAN HARAPAN

Pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Otsus Papua) didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008, adalah sebuah hasil kompromi politik antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang berkepanjangan sejak tahun 1962. Melalui kompromi politik tersebut pemerintah  bersedia melakukan koreksi untuk tidak mengulang lagi berbagai kebijakan dan bentuk pendekatan pembangunan dimasa lalu yang umumnya tidak berpihak kepada orang Papua, dan berimplikasi pada keterpinggiran dan ketertinggalan orang Papua di segala bidang pembangunan, sehinga berakumulasi pada menguatnya keinginnan/aspirasi untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perjalanan implementasi Otsus Papua selama 8 tahun lebih ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan Polri belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk secara konsisten melaksanakan amanat undang-undang Otsus secara efektif, jujur, dan komprehensif. Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut. Bilamana pemerintah dan para pihak penyelenggara negara  termasuk  provinsi dan kabupaten/kota benar-benar menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan amanat undang-undang Otsus, maka akan terjadi perubahan yang signifikan kearah kemajuan dan perbaikan kualitas kehidupan rakyat Papua dalam berbagai aspek kehidupan menuju kearah tercapainya suasana kehidupan bersama yang aman, damai, sejahtera dan berkeadilan.seperti yang diamanatkan UUD Negara.RI dan akan memberi sumbangan yang signifikan pula bagi integrasi bangsa dan negara yang semakin tokoh.

 

Peluang

Pada dasarnya Otsus Papua adalah solusi bagi penyelesaian masalah Papua di waktu lalu, sekarang, dan di waktu mendatang yang bersifat multidimensi. Oleh karena itu UU Otsus Papua sebagai landasan legal formal pemberian kewenangan khusus oleh negara kepada pemerintah dan rakyat di provinsi Papua dan provinsi Papua Barat  serta komitmen mengalokasikan sejumlah sumber-sumber pendanaan yang bersifat afirmatif bagi kedua provinsi tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 s/d 36 UU Otsus Papua, sesungguhnya merupakan peluang bagi pemerintah dan masyarakat provinsi Papua dan provinsi Papua Barat untuk memacu proses-proses : (1) Akselerasi pembangunan di berbagai bidang, baik fisik maupun non fisik. (2) Peningkatan mutu penyelenggaraan pemeritahan dan pelayanan publik. (3) Pengembangan inisiatif percepatan pembangunan secara kreatif dan yang relevan dengan kekhususan serta keunggulan sosial, ekonomi, budaya, kondisi geografi serta potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh kedua provinsi ini.

 

Tantangan

Otsus Papua akan mempunyai prospek yang suram dan tidak mampu menjadi sarana solusi permasalahan dan penawar  berbagai konflik di Papua, serta menjadi sarana pencapaian kehidupan yang bermanfaat bagi orang Papua didalam NKRI bilamana : (1) Pemerintah baik pusat dan daerah dapat mengubah paradigm pembangunan Papua yang selama ini berorientasi pada pendekatan keamanan kepada pendekatan yang difokuskan pada pencapaian kesejahteraan sesuai dengan tujuan otsus. (2) Menghentikan dan menyelesaikan semua bentuk pelanggaran HAM di Papua termasuk apabila pelanggaran-pelanggaran HAM diwaktu lalu gagal diselesaikan secara adil dan bermartabat, (3) Meningkatkan kapasitas dan integritas pemerintah Papua sesuai dengan jiwa dan amanat UU No 21 Tahun 2001 memberikan kesempatan untuk menciptakan perubahan bagi peningkatan berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua dan penataan kembali pemerintahan di Papua. (4) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mendiseminasi/mengkomunikasikan berbagai informasi mengenai penggunaan anggaran dana Otsus sampai ke tingkat paling bawah. Informasi yang diseminasi haruslah sesuai dengan kenyataan. (5) Penegakan hukum  terhadap penyelenggara Negara  (birokrat dan anggota parlemen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota) di Papua yang menyalahgunakan kedudukannya.

 

Harapan Masa Depan

Kehadiran UU Otsus bagi provinsi Papua dan provinsi Papua Barat menjadi landasan legal yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas kesalahan maupun kelemahan diwaktu lalu agar masyarakat Papua dapat menikmati suasana kehidupan yang lebih baik, lebih maju serta diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam suasana kehidupan yang aman dan bebas dari rasa takut. Oleh karena itu diperlukan optimalisasi dan efektivitas pemanfaatan Otsus secara tepat, ketersediaan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan undang-undang Otsus yaitu Perdasus dan Perdasi, dan kesiapan serta kesungguhan dari stakeholder otonomi khusus Papua yaitu pemerintah provinsi, kabupaten/kota (DPRP,  DPRD) termasuk MRP serta dukungan berbagai komponen masyarakat sipil di Papua. Peran pemerintah pusat juga sangat penting untuk mendukung dan mengawasi serta memberi pendampingan secara efektif kepada kedua provinsi di Papua agar UU Otsus Papua berjalan efektif dan efesien serta sungguh-sungguh berdampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

 

Pemikiran-pemikiran tersebut mengemuka dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi Pengelolaan Dinamika Sosial dengan Tema “ Akselerasi Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka Memantapkan Persatuan dan Kesatuan didalam bingkai NKRI”, diselenggarakan Kemenko Polhukam bekerjasama  dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Universitas Negeri Papua, di Manokwari, Papua Barat, 25 Maret 2010.

Tosiks

Terkait

Gabung dalam diskusi 1 komentar

  • herman says:

    Ototomi Khusus hadir di Provinsi Papua dan provinsi Papua Barat telah di rasakan oleh segenap masyarakat papua yang mendiami Bumi Papua, baik yang dikemas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk kegiatan maupun alokasi dana tunai yang langsung dirasakan oleh masyarakat papua di Kampung/desa terpencil, namun masih saja masyarakat papua berteriak atau bernyayi kenap dan mengapa…..?

    Ibarat air yang di alirkan mengunakan selang bocor sehinga masyarakat tidak menikmatinya dengan baik, kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana otsuspun dipangkas oleh petingi-petingi di pemerintahan dan elit-elit politik yang ada di daerah itu sehinga yang tersisa itulah yang di rasakan oleh masyarakat papua bagaimana mereka tidak berteriak/menyanyi……?

    Merekomendasikan khusus sebuah badan atau lembaga yang mempunyai tugas khusus guna pengawasan dan pemeriksaan semua kegiatan atau bantuan keuangan dari pasal Otsus, sehinga bisa terkontrol secara baik. percaya kedepanya masyarakat papua tidak berteriak/menyanyi.

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel