Menkopolhukam: Kasus HAM harus selesai secepatnya

Dibaca: 137 Oleh Tuesday, 29 March 2016August 16th, 2018Berita, Berita HAM
Menkopolhukam: Kasus HAM harus selesai secepatnya

Menko Polhukam Luhut Padjaitan mengatakan Pemerintah bertekad menyelesaikan kasus-kasus HAM di Indonesia dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Kami sedang mengkaji penyelesaian enam kasus HAM di Indonesia. Untuk Papua, ada 16 kasus, Presiden sudah berpesan agar masalah ini diselesaikan secepatnya,” kata Menko Polhukam kepada wartawan di Jayapura.

Pemerintah, katanya, akan membuka semua dan mengajak semua, termasuk Komnas HAM, maupun tokoh-tokoh masyarakat Papua agar semua permasalahan dapat diselesaikan secara terbuka. Ketika ditanya adakah tenggat waktu untuk penyelesaiannya, Menteri Luhut mengatakan kalau bisa tahun ini selesai. Ia menekankan penyelesaian harus dilakukan secara transparan dan harus mengutamakan pendekatan yang mendorong terciptanya perdamaian.

Menko Polhukam juga menjawab pertanyaan yang mengaitkan kunjungannya ke Fiji dengan MSG. “Tidak… Kunjungan kami kesana adalah kunjungan biasa, tidak ada hubungannya dengan MSG,” jawabnya.

Mengenai rencana operasi pasca peristiwa penembakan warga sipil di Sinak, Puncak Jaya, Menkopolhukam mengatakan akan memprioritaskan penyelesaian melalui jalan perdamaian. Pada kesempatan makan malam dengan pimpinan daerah provinsi Papua, Menko Polhukam juga menyampaikan  bahwa Pemerintah saat ini sedang menggodok rencana pemberian beasiswa untuk pelajar-pelajar Papua ke luar negeri untuk belajar dalam bidang teknologi.

“Kalau politik sudah banyak yang pintar ,” kata Luhut.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah daerah akan diminta peran sertanya dalam pembangunan Papua, agar tidak mengulang kekeliruan yang terjadi pada investasi Freeport, dimana daerah belum dapat merasakan manfaat yang optimal. Pada kesempatan itu Menteri Luhut juga menyambut baik rencana Pemda papua untuk membangun Memberamo sebagai kawasan industri.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel