Menko Polhukam: Tingkatkan Kepatuhan Agar RI Bisa Lolos MER FATF

Dibaca: 170 Oleh Wednesday, 23 February 2022Menko Polhukam, Berita
3 A
SIARAN PERS No. 20/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2022
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan Indonesia akan menghadapi tahapan yang sangat krusial dalam on-site visit Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) atau MER FATF pada bulan Juli 2022 mendatang. Untuk itu, Indonesia harus memperoleh penilaian yang baik sebagai syarat agar diterima menjadi negara anggota FATF.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, kesuksesan Indonesia dalam MER FATF membutuhkan peningkatan kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi FATF yang meliputi berbagai bidang dalam program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), termasuk pada perkembangan teknologi baru atau New Technologies,” ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar bertema “Peluang, Tantangan, dan Dampak Pemanfaatan Teknologi Baru Untuk Pengatan Rezim APU-PPT” yang diselenggarakan oleh OJK, Rabu (23/2).
Untuk diketahui saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi negara anggota FATF. Status keanggotaan Indonesia di FATF saat ini adalah sebagai Observer.
Mahfud MD berharap penyelenggaraan webinar ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan terhadap Rekomendasi FATF, khususnya pada Immediate Outcome (IO) 3 (tiga) dan Rekomendasi 15 (lima belas) tentang bagaimana Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) termasuk OJK dapat meningkatkan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan penyedia aset virtual pada persyaratan APU PPT berbasis risiko.
“Oleh karena itu, PJK hendaknya mampu mengidentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru. FATF sendiri telah mendefinisikan teknologi baru sebagai proses, metode, dan kemampuan inovatif yang digunakan dengan tetap mematuhi program APU PPT,” jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan saat ini Perkembangan teknologi yang digunakan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) semakin pesat diantaranya penggunaan Financial Technologies (Fintech), Artificial Intelligence (AI), aset virtual, bahkan ada PJK bank yang telah mempublikasikan penggunaan Metaverse.
“Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh PJK secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF. Dalam dokumen FATF mengenai Perkembangan dan Tantangan pada Teknologi Baru APU PPT Tahun 2021, FATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital,” jelas Mahfud.
Dalam paparanya Mahfud mengatakan Indonesia telah memperbaharui penilaian risiko APU PPT dalam dokumen Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Holistik Tahun 2021. Selain itu, Indonesia juga telah memperkuat kerja sama nasional untuk meningkatkan efektifitas program APU-PPT melalui penetapan dan pelaksanaan Stranas TPPU dan TPPT Periode 2020-2024 yang telah ditetapkan dalam rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) dimana OJK juga merupakan salah satu anggota Komite TPPU.
“Berdasarkan urgensi menghadapi MER FATF dan tantangan terkait perkembangan teknologi tersebut, saya menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan webinar ini. Saya berharap diskusi-diskusi dalam Webinar yang menghadirkan para narasumber yang berkompeten baik dari dalam maupun luar negeri ini akan memperkuat pemahaman dan sinergi antara OJK selaku LPP, Penyedia Jasa Keuangan, dan Kementerian/Lembaga terkait APU-PPT dalam hal-hal strategis,” papar Mahfud.
Penguatan strategis yang dimaksud, jelas Mahfud, antara lain terkait dengan penguatan regulasi yang mengatur berbagai bentuk teknologi baru secara holistik dalam lingkup APU-PPT, pemahaman mengenai teknologi baru secara komprehensif terkait penerapan Lima Pilar APU-PPT, pendalaman untuk dapat mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan dalam penggunaan teknologi baru dalam lingkup APU PPT dari perspektif nasional dan global, termasuk teknologi baru yang terkait dengan isu keamanan siber dan kejahatan siber, Elaborasi penggunaan teknologi baru agar PJK dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara digital dan verifikasi digital dan pemahaman dampak teknologi baru pada peningkatan efektivitas program APU PPT meliputi RegTech, SupTech, dan solusi digital untuk PMPJ secara elektronik.
Hadir dalam Webinar, Ketua Dewan Komisioner,UNODC Country Manager for Indonesia and Liaison to ASEAN, Kepala PPATK, dan sejumlah stakeholder Penyedia Jasa Keuangan lainnya.(*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel