Menko Polhukam Tegaskan Pentingnya Perubahan TV Analog ke Digital

Dibaca: 98 Oleh Thursday, 8 March 2018Berita
Menko Polhukam Tegaskan Pentingnya Perubahan TV Analog ke Digital

Polhukam, SEMARANG — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengungkapkan pentingnya perubahan dari televisi (TV) analog menjadi TV digital bagi kemajuan Indonesia dalam persaingan global.

“Ini sesuatu yang memang sudah dibicarakan cukup lama di negeri ini dan bukan hanya di negeri kita tapi di seluruh dunia. Karena perubahan dari analog ke digital merupakan perubahan yang tidak terelakan, perubahan yang harus kita ikuti,” jelas Menko Polhukam seusai membuka Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) migrasi TV Analog ke TV Digital di hotel Crowne, Semarang, Kamis (8/3/2018).

Menurut Menko Polhukam, jika perubahan tersebut tidak dilakukan maka Indonesia akan tertinggal dari negara lain. Terlebih lagi, sudah ada kesepakatan internasional tentang perubahan dari Tv analog ke digital yang harus diselesaikan pada Juni 2015.

“Sudah 85 persen negara-negara di dunia, yang tentunya memiliki televisi sudah mengubah dari analog ke digital. Kita belum, berarti kita ketinggalan, oleh karena itu perlu adanya tekad kita bersama untuk mempercepat perubahan ini, mempercepat muncul revisi undang-undang yang sekarang ada, UU penyiaran yang sekarang masih di godok di DPR,” ungkapnya.

Menko Polhukam berharap agar perubahan tersebut segera diwujudkan supaya Indonesia dapat mempersiapkan diri dalam konteks lebih luas, sepeti persiangan global dengan negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu melaksanakannya.

“Di mana cara-cara penyiaran dengan digital dapat mencangkup suatu kawasan yang lebih luas, dapat menjangkau seluruh daerah kita dengan mudah dan sebagainya. Secara teknis, saya kira itu sesuatu yang sangat menguntungkan karena dunia sudah menerima seperti itu. Tentunya kita tidak bisa menolak,” ujar Menko Polhukam.

Namun menurut Menko Polhukam, apabila suatu perubahan terjadi pasti akan ada konsekuensi, resiko, untung dan rugi yang akan dialami. Untuk itu diperlukannya kesamaan pendapat antar pemerintah, stakeholder, dan pemangku kepentingan dalam menentukan alternatif terbaik yang nantinya diolah oleh DPR.

“Pada hari ini, saya minta semua stakeholder yang mempunyai peran dalam penyiaran kumpul di Semarang, bicarakan di sini, memberi masukan ke DPR, dan segera dapat diwujudkan perubahan ini. Kita bicarakan untung ruginya, kita bicarakan masa depan Indonesia, jangan sampai terlalu jauh ketinggalan kita dengan negara lain,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi VII Kemenko Polhukam, Marsda TNI Suwandi Miharja menjelaskan FKK ini dimaksudkan untuk menginventarisasi permasalahan tentang revisi UU no. 32 tahun 2002 agar segera diundangkan.

“Dengan permasalahan itu, dibutuhkan pemecah masalah antara pemerintah, DPR, KPI, perusahan penyiaran radio dan televisi, praktisi penyiaran, serta organisasi media penyiaran untuk menyelesaikan revisi UU penyiaran tersebut,” terang Marsda TNI Suwandi Miharja.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel