Menko Polhukam Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dengan Para Pengacau Negara

Dibaca: 222 Oleh Wednesday, 22 May 2019Berita
Img 20190522 Wa0032

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan para penjahat yang ingin mengacau negara. Dikatakan, negara harus melindungi segenap bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, Menko Polhukam berharap agar masyarakat tidak terpengaruh dan mewaspadai hal ini untuk tidak menerima penjelasan-penjelasan yang tidak rasional.

“Kita sebenarnya sudah mengetahui dalang aksi tersebut dan aparat keamanan akan bertindak tegas,” kata Menko Polhukam Wiranto dalam menanggapi aksi kerusuhan yang terjadi di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Menko Polhukam mengatakan, ada niatan atau skenario untuk membuat kekacauan dan membangun antipati terhadap pemerintah yang sah di tengah upaya melakukan kesejahteraan bagi rakyat.

“Kesimpulannya ada niatan atau skenario untuk membangun antipati terhadap pemerintah yang sah dan membangun kebencian kepada pemerintah yang sedang melakukan upaya-upaya bagi kesejahteraan kita,” katanya.

Selain itu, Menko Polhukam mengatakan, intuk menghindari banyaknya berita bohong yang terbesar melalui media sosial pasca kerusuhan pada Selasa (21/5) malam, pemerintah akan melakukan pembatasan akses di media sosial untuk menjaga hal-hal negatif. “Jangan sampai kita diadu domba sehingga persatuan di bulan suci ramadan bisa terpengaruh,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Dijelaskan bahwa ada beberapa platform media sosial yang dibatasi seperti Facebook, Instagram, Twitter serta messaging system yakni Whatsapp.

“Kami melihat bahwa modusnya posting di media sosial seperti Facebook, Instagram dalam bentuk video, meme dan foto. Kemudian di screen shot dan viralnya di Whatsapp. Tapi nanti WA akan ada kelambatan upload video dan foto. Ini sementara secara bertahap,” kata Rudiantara.

Menurutnya, pembatasan ini tidak bertentangan dengan UU ITE. “UU ITE intinya ada dua. Satu meningkatkan literasi, kemampuan, kapasistas, kapabilitas masyarakat tentang digital. Kedua, management konten termasuk melakukan pembatasan,” kata Rudiantara.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel