Menko Polhukam: Tangani Bencana dengan Kolaborasi Pentaheliks

Dibaca: 175 Oleh Wednesday, 23 February 2022Menko Polhukam, Berita
1 2
SIARAN PERS No. 21/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2022
Menghadapi bencana non alam seperti Covid-19, tidak mungkin hanya dilakukan pemerintah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, kolaborasi dengan beberapa pihak atau pendekatan pentaheliks menjadikan penanggulangan bencana akan berlangsung lebih efektif dan efisien, seperti untuk menghindari disinformasi terkait Covid-19.
Hal ini ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD dalam Rakor Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2022 yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (23/2).
“Kolaborasi pentaheliks atau pihak yang memilki peran, kepentingan yang terdiri dari pemerintah, akademisi, pelaku dunia usaha, masyarakat, dan media menjadikan penanggulangan bencana akan berlangsung lebih efektif dan efisien. Selain itu, perlu sinergi regulasi cepat antara pemerintah pusat, BNPB, dan Kementerian terkait guna memangkas birokrasi untuk penyaluran bantuan kebencanaan,” papar Mahfud dalam acara bertema “Meningkatkan Kolaborasi dan Integrasi dalam Mewujudkan Ketangguhan Bangsa Menghadapi Bencana” ini.
Dalam acara yang diikuti secara virtual ini, Mahfud menegaskan pemerintah berkomitmen kuat untuk mengatasi bencana yang bersifat non alam tersebut, semata-mata demi penyelamatan rakyat yang merupakan asas tertinggi di dalam menghadapi pandemi.
“Tentu setiap tindakan pemerintah harus berdasar hukum, tetapi hukum itu tidak selalu tersedia, kadangkala hukum yang diperlukan tidak ada, kadangkala ada hukumnya, dalam arti normatifnya tetapi tidak bisa dipakai,” ujar Mahfud.
Dalam keadaaan demikian, lanjut Mahfud, muncul asas bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Artinya jika keselamatan rakyat menuntut, maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan rakyat, bahkan kalau perlu tanpa melalui aturan hukum karena keadaannya darurat.
“Oleh sebab itu, kita bisa meminjam istilah yang dikemukaan Cicero, filsuf berkebangsaan Italia yang pernah mengatakan “Salus populi suprema lex esto” keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Apa artinya itu? Sekurang kurangnya ada tiga; pertama semua hukum yang ada di suatu negara harus dibuat untuk kesejahteraan atau keselamatan rakyat,” papar Mahfud mengulas lebih mendalam terkait adagium Salus populi suprema lex esto.
Selanjutnya, yang kedua, ujar Mahfud, jika hukumnya tidak ada atau yang ada tidak efektif, maka supaya dibuat hukum-hukum yang secara cepat bisa mengatasi masalah, misalnya dalam kontek Pandemi Corona Virus Diseases 19 pemerintah membuat Perpu, menurut Mahfud, itu hukum yang langkah-langkah cepat karena hukumnya tidak ada.
“Maka ukuran yang ketiga jika hukum tidak ada ya dibuat hukumnya secara cepat yang mungkin tidak ikut prosedur biasa bahkan kalau tindakan cepat diperlukan hukumnya belum ada pun segera dilakukan tindakan. Itu adagium yang berlaku secara universal, bukan hanya di Indoensia tetapi di seluruh dunia asas hukum mengatakan begitu, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sama misalnya di dalam agama, maqashid asy syari’ah, maksud turunnya aturan-aturan itu untuk keselamatan rakyat untuk Maslahah Mursalah, itulah padanan dari Salus populi suprema lex esto,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelasakan, adagium Salus Populi Suprema Lex Esto itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, adaqium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggungjawab kita bagi keselamatan manusia.
“Keselamatan adalah hak masyarakat dan pemerintah harus mampu memberi jaminan atas keselamatan rakyat tersebut. Namun masyarakat juga harus mendukung perwujudan keselamatan atas dirinya, sehingga apapun upaya untuk mewujudkan keselamatan masyarakat perlu mendapat dukungan bersama,” tambahnya.
Dalam penanggulangan bencana, menurut Mahfud mungkin masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulanagan maupun landasan hukumnya. Dalam hal ini, tambah Mahfud, prinsip dasar yang dibangun dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat serta harus ada koordinasi dan keterpaduan dengan memperhatikan asas Salus populi suprema lex esto tersebut.
“Perwujudan hak ini selaras dengan bunyi Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa salah satu penanggulangan bencana harus dilakukan berdasarkan kebutuhan aspek sosial budaya masyarakat,” pungkas Mahfud.
Hadir dalam Rakor ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Komisi VIII DPR RI. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel